Lapdumas Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan SMA Negeri 1 Bandar Mangkrak Dipolres Simalungun.

oleh -551 Dilihat

Simalungun, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dan social control diberikan kewenangan untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dan pelaporan atas adanya tindak pidana korupsi yang diketahuinya.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat DPW KAMPUD Sumatera Utara telah berperan aktif mengawasi dan melaporkan seluruh instansi yang berada di Negara Republik Indonesia yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi.

Namun sangat disesalkan, sebagai penegak hukum Jajaran Polres Simalungun belom serius dalam melakukan penindakan atas laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPW KAMPUD Sumatera Utara.

Pasalnya, laporan yang telah diantar langsung oleh ketua DPW KAMPUD Sumatera Utara dan diterima oleh bagian Kasium Polres Simalungun pada tanggal 14 September 2024, belom ada kejelasan proses penegakan perkara hukum atas pungli dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan komite sekolah SMA Negeri 1 Bandar.
“Surat kami nomor : 025/B/Sek/DPD-KAMPUD/D/Simalungun/IX/2024, tanggal 14 September 2024, berisikan beberapa dugaan Pungli dan penyalahgunaan jabatan, kita laporkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bandar kepada Polres Simalungun sejak tanggal 14 September 2024 yang lalu dan bukti permulaan yang cukup untuk proses penyelidikan sudah kita berikan, akan tetapi sampai sekarang unit Reskrim Tipidkor Polres Simalungun belom mengetahui apakah laporan yang kami sampaikan ada unsur pidana korupsinya, ucapnya.

Selain itu, kata pemuda kelahiran asli Simalungun dan aktif dalam sosial media, menyebutkan kekecewaannya kepada Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Sampai hari ini, kami dari DPW KAMPUD Sumatera Utara belum menerima secara tertulis, hasil perkembangan laporan Dumas yang kami sampaikan dari Kasatreskrim Polres Simalungun dan kami berharap penanganan laporan yang kami sampaikan segera ditangani, agar masyarakat tidak kecewa terhadap kami, terkhusus kepada aparat penegak hukum, tutup Ketua DPW Lembaga KAMPUD Sumatera Utara.

Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat DPW KAMPUD Sumatera Utara telah melaporkan dedengkot pungli, yaitu : kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang diduga sebagai dedengkot pungli atas penerimaan Murid baru T.A 2024/2025, Sumbangan Pendidikan, Sumbangan kelas Khusus, dan lainnya.

Sementara Kapolres Simalungun, Kasatreskrim, kepala sekolah dan komite sekolah belom berhasil dimintai tanggapannya atas perkembangan penyelidikan atas laporan yang disampaikan do Polres Simalungun, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak tersebut diatas. (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.