Kurangnya Transparansi Bawaslu Kabupaten Malang Memicu Kontrovesi Pengawasan Pemilu

oleh -23 Dilihat

Jalurlangit.id | Malang – Bawaslu Kabupaten Malang tidak responsif terhadap peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana di dalam Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Malang punya kewajiban memberikan informasi secara terbuka kepada publik dengan melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Malang, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) bawaslu kabupaten/kota melaksanakan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta pengawasan pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi huruf e pelaksanaan kampanye.

“Pelaksanaan kampanye di Kabupaten Malang bisa dibilang “GAWAT DARURAT” atas Dekradasi kepemimpinan Bawaslu Kabupaten Mmalang yang diduga kuat tidak menjalankan tugas dan fungsi pokok dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, tegas Angga selaku pengamat Media Sosial.

Sampai Senin, (28/10) hasil pengembangan di lapangan terkait pelanggaran yang dilaporkan, beberapa kepala desa diduga tidak netral dengan bukti yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang, baik dari paslon Nomor urut 01 sampai nomor urut 02 sengaja ditutupi dan tidak dipublikasikan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 Pasal 8 tentang cara pengawasan dan dipertegas di huruf j, k dan n (publikasi hasil pengawasan penyelenggaraan pemilihan). Pasal 10 huruf j, k, i,h., Pasal 12 ayat (2) huruf c., Pasal 13 ayat (1) , ayat (2). Ayat (3), Pasal 15 ayat (9), Pasal 18 ayat (5), Pasal 23 dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan dapat menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Dugaan sementara Bawaslu Kabupaten Malang sengaja menutup-nutupi pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa terhadap publik, tidak menyampaikan hasil pengawasan pelanggaran di laman resmi Bawaslu, seharusnya jika responsif terhadap aturan yang berlaku, hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran wajib disampaikan kepada publik.

Lanjut, Angga berharap “Adanya pemberitaan ini bisa menjadi evaluasi Bawaslu Provinsi atas kinerja Bawaslu Kabupaten Malang yang patut dicurigai dan diwaspadai dalam pengambilan keputusan terkait ASN baik oknum sekolah SDN, Kepala Desa Pujiharjo, Kepala Desa Gondanglegi Wetan, Kepala Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang serta kasus lainnya”, tuturnya.

“Pelanggaran sudah lama terjadi dan saling lapor antar paslon, sayangnya Bawaslu Kabupaten Malang sepertinya dalam kondisi mikir garapan lain, membiarkan masyarakat dan antar pendukung dibuat ramai saling serang di media sosial”, imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Malang sampai saat ini menjalankan tugasnya ibarat aktor pemeran film, bertangan dingin yang sengaja membuka peluang masyarakat untuk saling lapor dan membuat suasana pemilihan di Kabupaten Malang semakin memanas.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.