Simalungun, Kuasa Hukum Sampaikan siaran perss, berikut penyampaiannya, Kami selaku kuasa hukum dari seorang pekerja cleaning service di RSUD Perdagangan menyampaikan bahwa klien kami merasa dirugikan atas peristiwa yang menurut keterangan klien terjadi di lingkungan RSUD Perdagangan pada bulan Juni 2026 yang lalu.
Menurut keterangan klien kami, seorang perempuan bernama Lasmarida Purba yang merupakan istri dari seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lamhot Siringo, yang bertugas pada bagian teknisi di RSUD Perdagangan diduga mendatangi lingkungan rumah sakit dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kegaduhan di area pelayanan publik.
Klien kami juga menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya diduga disebut dengan istilah “pelakor” di hadapan orang lain sehingga merasa dipermalukan dan nama baiknya tercemar. Selain itu, menurut klien, terdapat dugaan perekaman video terhadap dirinya tanpa persetujuan yang dikhawatirkan dapat digunakan atau disebarluaskan sehingga berpotensi merugikan kehormatan dan martabat klien.
Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus dijaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanannya. Segala bentuk tindakan yang mengganggu pelayanan kesehatan, mengintimidasi pegawai, atau menimbulkan kegaduhan patut diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Atas dasar itu, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika oknum PPPK kepada Direktur RSUD Perdagangan.
Melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN/PPPK kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Menempuh upaya hukum apabila hasil pendalaman fakta menunjukkan adanya unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami.
“Sangat disesalkan saat terjadi peristiwa tersebut, di RSUD Perdagangan tidak ada satupun tim keamanan yang mencegahnya, oleh karenanya Direktur RSUD Perdagangan harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan persoalan oknum PPPK Lamhot Siringo-ringo dengan Isterinya Lasmarida Purba yang telah membuat gaduh di RSUD Perdagangan”, ucap Kuasa Hukum Clining Service RSUD Perdagangan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga integritas, profesionalisme, etika, serta menjaga nama baik instansi pemerintah. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (sepanjang masih berlaku dan belum diganti ketentuan yang baru)
PPPK wajib menaati kewajiban dan larangan serta menjaga perilaku yang tidak mencoreng nama baik instansi pemerintah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana berupa penghinaan terhadap kehormatan seseorang melalui penyebutan dengan kata-kata yang merendahkan martabat di muka umum, maka dapat diproses berdasarkan ketentuan penghinaan dalam KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur deliknya.
Apabila terjadi tindakan yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan rumah sakit sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan KUHP yang berlaku apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Apabila terdapat ancaman, intimidasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penegak hukum berwenang menilai penerapan pasal yang sesuai berdasarkan fakta dan alat bukti.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengganggu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak dapat dibenarkan.
Permintaan Kami
Kami meminta Direktur RSUD Perdagangan agar:
Melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan keterlibatan oknum PPPK.
Menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menjamin keamanan serta perlindungan terhadap seluruh pegawai rumah sakit dalam menjalankan tugasnya.
Kami juga meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan.
Kami menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak klien kami dan penghormatan terhadap asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Demikian siaran pers ini disampaikan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini dipublikasikan Direktur RSUD Perdagangan dan pihak terkait dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi, namun publik masih menunggu kinerja direktur RSUD Perdagangan untuk penyelesaiannya.
(Tim-Red)





