Kuasa Hukum Cleaning Service RSUD Perdagangan Layangkan Pengaduan ke Dinkes dan DPRD Simalungun

oleh -165 Dilihat

SIMAlUNGUN, 8 Agustus 2026 — Kuasa hukum seorang pekerja cleaning service RSUD Perdagangan, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H. dan Frans Handoko Hutagaol, S.H., melayangkan surat pengaduan resmi terkait dugaan keributan yang terjadi di lingkungan RSUD Perdagangan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melalui surat Nomor 002/MAHAS/DUMAS/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Simalungun melalui Komisi IV dengan Nomor 003/MAHAS-DUMAS/VII/2026, yang sekaligus berisi permohonan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama kliennya, Supratik, yang berdomisili di Huta IV Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dua Kali Keributan di Lingkungan RSUD Perdagangan
Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan klien dan bukti yang dimiliki, terjadi keributan pertama pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika klien sedang melaksanakan pekerjaannya di lingkungan RSUD Perdagangan.

Keributan tersebut diduga dilakukan oleh Lasmarida Purba, yang disebut dalam surat sebagai istri dari Lamhot M. Siringoringo, tenaga teknisi listrik dengan status PPPK yang bekerja di RSUD Perdagangan.

Selanjutnya, kejadian serupa disebut kembali terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum menyoroti bahwa dalam kedua kejadian tersebut, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, tidak terdapat petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan perekaman video serta perkataan yang menurut klien dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dalam menjalankan pekerjaan.

Kuasa Hukum Minta Pengelola RSUD Bertindak
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu harapan yang disampaikan kuasa hukum adalah agar Direktur RSUD Perdagangan mengevaluasi keberadaan dan status Lamhot M. Siringoringo di lingkungan RSUD Perdagangan, termasuk mempertimbangkan pemberhentian atau tindakan administratif apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepegawaian.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada pemeriksaan, klarifikasi, bukti dan mekanisme hukum/kepegawaian yang berlaku, sehingga seluruh pihak tetap memperoleh hak untuk memberikan penjelasan.

DPRD Diminta Gelar Rapat Dengar Pendapat
Sementara itu, melalui surat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Simalungun, kuasa hukum meminta Komisi IV DPRD Simalungun menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain pihak RSUD Perdagangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, pihak yang dilaporkan/dipersoalkan, petugas keamanan, pekerja yang terlibat, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Menurut kuasa hukum, forum RDP penting untuk mendapatkan kejelasan, transparansi dan penyelesaian yang berimbang, sekaligus mengevaluasi sistem keamanan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan RSUD Perdagangan.

Minta Perlindungan dan Kepastian Bagi Pekerja
Kuasa hukum menilai lingkungan rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman, tertib dan profesional, baik bagi pasien maupun seluruh pekerja.

Oleh karena itu, apabila benar terjadi intimidasi, keributan atau tindakan yang mengganggu pekerja dalam menjalankan tugasnya, maka persoalan tersebut perlu ditangani secara serius oleh manajemen rumah sakit.

Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H. dan Frans Handoko Hutagaol, S.H. berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Simalungun tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan forum resmi.

“Kami berharap Direktur RSUD Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Simalungun melalui Komisi IV segera menindaklanjuti surat kami dengan menggelar RDP agar seluruh pihak dapat dipanggil, didengar keterangannya dan persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, menurut mereka, setiap laporan masyarakat maupun pekerja di lingkungan pelayanan publik harus mendapatkan respons dan pemeriksaan yang layak.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, manajemen RSUD Perdagangan dan DPRD Kabupaten Simalungun untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh penanganan yang transparan, profesional dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.