*Kritik Tajam Infrastruktur Simalungun: Jalan Rusak, Portal Hilang, Pengawasan Lemah — Warga Soroti Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai Regulasi*

oleh -42 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Simalungun | 22 Mei 2026 — Kritik masyarakat terhadap kondisi infrastruktur di Kabupaten Simalungun kembali menguat. Sorotan tajam diarahkan pada kerusakan jalan provinsi di ruas Perdagangan – Kerasaan, hilangnya sejumlah portal jalan kabupaten, serta dinilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca :

Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai telah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta meningkatnya biaya transportasi. Di sisi lain, hilangnya sejumlah portal jalan di ruas Pajak Negeri menuju Pematang Bandar memunculkan dugaan lemahnya pengendalian dan pengawasan di lapangan.

Menanggapi kritik tersebut, Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa masukan masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

“Mantap itu kritik membangun bang. Jln Provinsi juga parah di ruas Perdagangan – Kerasaan perlu dilakukan perbaikan. Bang, portal jln sdh banyak yg di copot. Antara lain jln Kabupaten Ruas Pajak Negeri ke Pematang Bandar. Dishub harus turun untuk lakukan pengawasan,” ujar Tokoh Masyarakat

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan dan lalu lintas, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk infrastruktur jalan.

Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten dan fasilitas pendukungnya.

Dinas teknis wajib melaksanakan perencanaan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur daerah.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan dibagi menjadi jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan desa sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten, termasuk pemeliharaan, peningkatan, dan pengawasan.
Setiap kerusakan jalan wajib segera ditangani untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemerintah daerah wajib menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pengawasan, rekayasa lalu lintas, serta penertiban fasilitas jalan.

Penghilangan atau perusakan fasilitas pengendali lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan rutin dan berkala.
Fasilitas pendukung jalan seperti rambu, portal, dan perlengkapan keselamatan harus dijaga keberadaannya.

Setiap gangguan terhadap fungsi jalan wajib segera ditangani oleh instansi berwenang.

Sorotan Publik

Masyarakat menilai kondisi ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Lemahnya pengawasan terhadap fasilitas jalan dinilai dapat mempercepat kerusakan infrastruktur serta menimbulkan potensi pelanggaran di lapangan.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, bukan hanya respons verbal, untuk memastikan perbaikan jalan dan penguatan pengawasan benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.