Ketua Umum GAWARIS, Asep Suherman SH. Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Wartawan di Solok

oleh -35 Dilihat

Jalurlangit.id | Solok, Sumatera Barat – Kasus penganiayaan terhadap M. Harris, seorang wartawan dari Media Patroli 86.com, yang terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada akhir Juni lalu, kini tengah menjadi perhatian publik. Penyidik Polres Solok telah menahan salah satu pelaku, Indra alias Lenje, pada 23 Oktober 2024. Namun, dua pelaku lainnya, Jon Klahar dan Abrar alias Ucok, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan ini, masih belum ditahan dan tetap bebas berkeliaran.

Kronologi Kejadian Pada 29 Juni 2024, M. Harris mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang. Setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Solok, hanya satu pelaku, Indra alias Lenje, yang akhirnya ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih belum ditahan.

Tanda Tanya Publik Kebebasan Jon Klahar dan Abrar alias Ucok menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jon Klahar, yang diduga mengancam korban dengan senjata tajam, seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Abrar alias Ucok, yang diduga sebagai otak di balik penganiayaan ini, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP atas dugaan perencanaan penganiayaan.

Menurut penjelasan penyidik Polres Solok, yang disampaikan kepada korban melalui pesan suara, hanya Indra alias Lenje yang ditahan karena beberapa alasan berikut:
1. Laporan yang diterima diklarifikasikan sebagai kasus penganiayaan.
2. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video, hanya Indra yang terlihat melakukan pemukulan.
3. Hasil gelar perkara menetapkan Indra sebagai satu-satunya tersangka yang ditahan.

Karena dugaan ada intervensi, Masyarakat mulai mempertanyakan keputusan ini, mengingat dugaan bahwa ada intervensi dari pihak tertentu untuk melindungi Jon Klahar dan Abrar alias Ucok. Informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa seorang tokoh masyarakat berpengaruh mungkin sedang berusaha mempengaruhi penyelidikan.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Dian Ekoriza Putra, S.H., korban M. Harris berharap agar penyidik dapat meninjau kembali keputusan yang telah dibuat. Mereka meminta agar keadilan ditegakkan dan bahwa integritas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijaga.

“Pentingnya Transparansi dalam Kasus ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Masyarakat berharap Polres Solok dapat menangani kasus ini dengan serius, profesional, dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

Di tempat berbeda, Asep Suherman SH, Selaku ketua umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu ( Gawaris) DPP Jawa Barat “Angkat Bicara” Agar APH Berharap Segera di Usut Tuntas terhadap pelaku penganiayaan terhadap wartawan di solok, ini Seolah-olah sudah melakukan penghina terhadap Profesi Wartawan, Apalagi sampai melukainya akibat perilaku pengeroyokan dan pemukulan,”Kata Asep Suherman SH,

“Kami selaku ketua umum Gawaris DPP Jawa Barat, Mengutuk keras dan harus diusut sampai tuntas terkait penganiayaan kepada Wartawan,

“Perlu diketahui, Kami Selaku ketua umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) merasa menyesal dan prihatin atas perilaku main hakim sendiri,dan kami tidak suka dengan cara bentuk kekerasan apalagi terhadap jurnalis, dan kami sarankan jangan takut oleh pihak manapun, karena jurnalis dilindungi dengan Undang-undang pokok Pers Nomer 40 Tahun 1999, dibekali kode etik, profesi wartawan, dan selain itu, dengan tujuan hanya untuk memperbaiki bagi seluruh tatanan kehidupan di masyarakat demi tercapainya satu kenyamanan di seluruh NKRI”, pungkas Asep. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.