Simalungun, keluh kesah pekerja tukang yang mengerjakan proyek rehabilitasi Gedung RSUD Perdagangan berdampak buruk bagi pasien terkait pelayanan ruangan bagi pasien.
Pasalnya pada hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 09.30 Wib, awak media melakukan kunjungan atas pengerjaan proyek rehabilitasi gedung lama di RSUD Perdagangan tidak tampak terlihat para pekerja melakukan pekerjaannya seperti biasanya.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di RSUD Perdagangan. Kepada awak media melalui telepon Whatsap pribadi miliknya, pekerja rehabilitasi bangunan gedung lama milik RSUD Perdagangan menjelaskan penghentian pengerjaan proyek tersebut diakibatkan tidak adanya bahan bangunan dan pemilik perusahaan belum membayarkan upah pekerja.
“Pengerjaannya memang sengaja kami stop. bang. Mengingat bahan yang kami butuhkan tidak ada.
Selain itukan bang, terhitung dari pertama kali aku ditugaskan melakukan pengawasan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi gedung lama RSUD Perdagangan ini, sudah hampir 4 bulan gajiku sekira Rp.40.000.000,-, belum dibayarkan oleh perusahaan melalui pemborong”, ucap Cecep.
Sementara Kepala Bidang Penunjang RSUD Perdagangan saat ditemui diruangannya mengatakan belum melakukan pengecekkan dilapangan.
Dengan nada lantang dan emosi Dedy mengatakan” Saya belum lihat dilokasi, pak. bentar kita cek dulu dilapangan ya, Abang tanya aja langsung sama pemborongnya kami gak ada urusan Sampek ke pekerja, tapi kalau progres pengerjaan sampai hasilnya harus sesuai dengan yang kami minta dalam tender”, TKS infonya ya, ucap Dedy Tarigan
Terkait hal ini, Perusahaan pemenang tender Rehabilitasi Gedung Lama RSUD Perdagangan, dengan Nilai Rp.1.070.995.819.46, yang dimenangi oleh PT. Arfah Rizki Bersaudara yang beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Elite II, no.D-9, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, dengan penanggung jawab Suhendro hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
(Tim-Red)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.idatau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.