Simalungun, Terkait dengan upah para pekerja, Pemerintah telah menerbitkan aturan Upah Pekerja dalam Omnibus Law Ciptaker, paska diterbitkan Undang-undang tersebut pengusaha wajib memberikan upah bagi para pekerjanya.
Namun malang betul nasib buruh pekerja harian lepas (Mandor Tukang-red) yang mengerjakan proyek rehabilitasi gedung lama di RSUD Perdagangan, terhitung sudah 4 bulan belum menerima pembayaran upah dari perusahaan PT. Arfah Rizki Bersaudara, yang mempekerjakannya dalam pembangunan proyek tersebut.
Sebelumnya pekerja buruh harian lepas bangunan (Mandor Kepala Tukang-red) telah berkeluh kesah di media ini, dan sempat viral, dengan mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut memang sengaja diberhentikan. Hal itu mengingat bahan yang di butuhkan tidak terpenuhi. Selain itu, akunya (pekerja yang gajinya belum dibayarkan-red) terhitung dari pertama kali aku ditugaskan melakukan pengawasan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi gedung lama RSUD Perdagangan ini, sudah hampir 4 bulan gajiku sekira Rp.40.000.000,-, belum dibayarkan oleh perusahaan melalui pemborong bermarga Sinaga.
Paska viral, pengusaha pemilik PT. Arfah Rizki Bersaudara belum juga menyelesaikan pembayaran upah gaji pekerja buruh bangunan (Mandor Tukang-red) tersebut, sehingga pekerja tersebut harus berhutang kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan biaya makan isteri, anak dan beberapa tukang yang dibawanya.
Menyikapi hal ini, Direktur RSUD Perdagangan, dr. Lydia Saragih seakan bungkam dan tidak mempedulikan nasib para pekerja bangunan yang berkerja di Proyek Rehabilitasi Gedung Lama RSUD Perdagangan.
Beberapa kalangan menilai, dr. Lydia Saragih diduga melakukan monopoli untuk memaksakan perusahaan PT. Arfah Rizki Bersaudara memenangkan proyek rehabilitasi pembangunan gedung lama RSUD Perdagangan, yang ternyata perusahaan tersebut dianggap belum benefit (tidak membayarkan gaji pekerja 4 bulan-red). Hal itu terbukti adanya laporan masyarakat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses tender yang dilakukan pihak RSUD Perdagangan.
(Tim-Red)
Referensi baca ;
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.