*Kepala Desa Dao Dao Januwo Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK, UU ASN dan PPPK Dipertanyakan?*

oleh -347 Dilihat

Keterangan foto : Kepala Desa Dao Dao Januwo saat menerima dan dilantik menjadi PPPK paruh waktu

Nias Selatan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). “ASN enggak bisa rangkap jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Namun untuk PNS masih ada peluang selama ybs mendapatkan ijin dari PPK (Kepala Daerah) dan harus diberhentikan sementara. “Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan. untuk PPPK diharuskan memilih salah satu, jika mau jadi KADES harus berhenti dari PPPK dan bisa melakukan pendaftaran PPPK lagi setelah selesai jadi KADES jika ada formasi yang sesuai syarat yang berlaku. sesuai dengan petunjuk Surat KEMENDAGRI tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima PPPK.

Beda halnya dengan kepala desa Dao Dao Januwo di kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan yang tidak bersedia mengundurkan diri atas rangkap jabatan tersebut.

“Kepala desa Dao Dao Januwo ikut serta menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa, hal ini berpotensi kerugian negara”, ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H menyebutkan rasa kecewanya atas perilaku kepala Desa Dao Dao Januwo yang diduga rangkap jabatan dan berpotensi pelanggaran hukum.

“Seharusnya Kepala Desa Dao Dao Januwo memilih salah satunya bukan malah memilih keduanya, apalagi masih banyak guru atau tenaga honorer lainnya yang belum diangkat ataupun menerima SK PPPK, hal ini berpotensi kesenjangan sosial dan melanggar hukum dan sangat bertentangan dengan aturan PPPK dan UUD No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, Kami berharap Dewan Kehormatan BKD atau BKN segera mengambil langkah untuk mencabut salah satu SK kepala Desa Dao Dao Januwo”, terang Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga , S.H yang aktif sebagai aktivis pemerhati pemerintahan dan hukum.

Masyarakat dan publik berharap Badan Kepegawaian Nasional mengambil langkah-langkah terbaik untuk menyelesaikan rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dao Dao Januwo.

Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa Dao Dao Januwo, DK BKD, BKN belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. Akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.