Kejati Banten Tahap II Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

oleh -96 Dilihat

Serang, Provinsi Banten – Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025.

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang adalah YU selaku Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan pada Kamis (12/2/2026), setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 10 Februari 2026.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika tersangka YU selaku Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20.400.000.000 dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh pihak PT KAN.

Namun hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM. Akibatnya, negara—dalam hal ini keuangan daerah Provinsi Banten melalui PT ABM (Perseroda)—mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, kedua tersangka resmi ditahan pada tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya:

* Pasal 603 KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
* Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor;
* Atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

### Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejati Banten dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komoditas strategis seperti minyak goreng yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga tahap persidangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Publik pun menanti proses hukum yang adil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Banten.(pers.co.id)
Tata. Voice Words.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.