Di duga Kecelakaan Kerja di Sei Mangkei, Pekerja PT GKM Meninggal Dunia, Penanganan Evakuasi Disorot!

oleh -2095 Dilihat

Keterangan photo photo hanya ilustrasi

SEI MANGKEI, 21 AGUSTUS 2026 — Kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dilaporkan terjadi di kawasan kerja Sime Darby Guthrie, Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lokasi, korban diketahui merupakan pekerja dari PT Gemilang Karya Mandiri (GKM). Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kecelakaan hingga berada dalam kondisi bergelantungan di atas peperek.

Yang menjadi sorotan, proses evakuasi korban disebut berlangsung cukup lambat. Sumber menyebutkan korban berada dalam kondisi bergelantungan selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

Setelah berhasil dievakuasi, korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis di RSU Karya Husada Perdagangan. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya terkait kesiapsiagaan serta kecepatan penanganan keadaan darurat di lokasi kerja.

Publik juga mempertanyakan apakah perusahaan telah menyediakan prosedur tanggap darurat, peralatan evakuasi, serta tenaga yang memadai untuk menangani kecelakaan kerja secara cepat dan tepat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT Sime Darby Guthrie maupun PT Gemilang Karya Mandiri (GKM) terkait kronologi kecelakaan, identitas korban, penyebab kecelakaan, maupun langkah penanganan dan evakuasi yang dilakukan.

Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur K3 telah diterapkan sesuai ketentuan dan apakah terdapat faktor kelalaian dalam proses penanganan korban.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab pihak perusahaan antara lain:

Apa penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut?

Apakah korban telah menggunakan alat
pelindung diri (APD) sesuai standar?

Apakah prosedur tanggap darurat dan
evakuasi telah tersedia di lokasi?

Mengapa korban disebut masih
bergelantungan selama kurang lebih 30 menit?

Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap proses evakuasi?

Apakah perusahaan telah melaporkan kecelakaan kerja tersebut kepada instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan?

Bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban?

Kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah musibah semata.

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak keluarga korban tetap mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan: Informasi mengenai kronologi, durasi korban bergelantungan, identitas perusahaan dan proses evakuasi dalam rilis ini masih bersumber dari keterangan awal dan perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sime Darby Guthrie, PT Gemilang Karya Mandiri maupun pihak terkait lainnya.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.