Kapoldasu Dianggap Tidak Mampu Bersihkan Kegiatan Galian C Ilegal Disumut, PPWI Tagih Komitmen Kapolri “Potong Kepala”

oleh -16 Dilihat

Photo:Mhd Aliaman H. Sinaga, S. H, Ketua DPC PPWI Simalungun

Simalungun, Beredar informasi di beberapa media menyebutkan bahwa di Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tambang Pasir yang diduga ilegal beroperasi kembali.

Informasi ini sangat menjadi atensi oleh Kapolres Simalungun dan jajarannya untuk dilakukan peninjauan dilokasi yang dimaksudkan dalam informasi yang disampaikan oleh media tersebut.

Namun sangat disayangkan, media yang menyampaikan informasi galian c tambang pasir ilegal yang berada di Perdagangan II tidak menunjukkan layaknya jurnalis yang memegang teguh UU Perss dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, informasi media tersebut tidak menginformasikan banyaknya tambang batu Padas dan tambang pasir yang diduga ilegal di sepanjang Daerah aliran (DAS) sungai bahbolon.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, menyebutkan pengetahuan dan pemahaman aturan dan UU Pers sangat baik untuk diterapkan bagi teman-teman jurnalis, agar tidak menimbulkan kerugian dan polemik dikalangan masyarakat dan informasi yang hanya menyebutkan satu tangkahan pasir yang diduga ilegal sangat tidak berimbang.

Pasalnya, Tangkahan pasir yang diduga ilegal bukan hanya di Perdagangan II, saja, namun masih ada di beberapa titik di sepanjang daerah aliran sungai (das) bahbolon, sebelum sampai ke Perdagangan II terdapat tangkahan pasir di SIMPONI, lewat jembatan terlihat tangkahan pasir di Sei Mangkei, Kucingan yang izin nama daerahnya bermasalah, objeknya di Nagori Sei Mangkei, dalam izin disebutkan Nagori karang Rejo hingga kini masih beroperasi, ini belum dipublish serta belum dilakukan penindakan Kepolisian, ucap Ali Sinaga.

Terdapat juga, sebutnya lagi, Galian C dalam bentuk batu Padas, izin galian C batu Padas ini belum pernah disentuh dan atau dipublish media, harusnya juga dilakukan penyelidikan dan penindakan dari kepolisian, titik yang sudah disebutkan diatas masih disekitaran Kec. Bosar Maligas dan Kec. Bandar, belum seluruh tambang pasir di wilkum Polres Simalungun, belum lagi seluruh galian c untuk wilkum Sumatera Utara, ucapnya.

Menurutnya, penyampaikan informasi, saran dan kritikan yang beredar tidak boleh setengah-setengah, harus menyeluruh dan jelas, agar tidak merugikan orang Lain dan masyarakat.
“kami DPC PPWI Simalungun sangat mendukung kinerja Kepolisian melakukan penidakan hukum dan atau penutupan terhadap segala bentuk Galian C yang diduga ilegal yang berada di Sumatera Utara, apabila tebang pilih dalam penegakan hukum, maka kami minta dan tagih komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk potong kepala bila tidak mampu bersihkan ekornya, tegas Ali Sinaga sembari menutup bincangnya dengan awak media. (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.