Jalurlangit.id | Kabupaten Malang – Viral screenshot status WhatsApp kades Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang (Mr) dinilai tidak netral lantaran dengan jelas mendukung salah satu pasangan calon incamben, dimana hal tersebut membuat warga Kabupaten Malang merasa hal tersebut tindakan yang berlebihan, mencoreng nilai -nilai demokrasi serta mempersempit jalurnya demokrasi yang adil terhadap kebebasan hak untuk memilih warga sesuai hati nuraninya.
Dugaan beredarnya status WhatsApp Kades (Mr) tersebut untuk acara Parede Horeg Geden dan Senam Horeg yang merupakan acara kampanye paslon Salaf nomor urut 01, Acara Horeg diadakan di Lapangan Lumba -Lumba, Turen pada Senin (21/10).
Menanggapi hal tersebut 25 Oktober ini tim media Kabupaten berusaha konfirmasi ke Panwaslu Kecamatan, terkait viralnya status whatsapp kades Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang untuk mencari kebenaran, namun panwascam belum bisa dikonfirmasi.
Di lain sisi warga sekitar membenarkan adanya status WhatsApp dan melihatnya karena menyimpan nomor Kades ia mengatakan, “Tolong jangan sebut nama saya di media karena takut diintimidasi”, ucapnya ke awak media.
Maka dari itu, untuk menjaga marwah demokrasi Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, aman serta sesuai hati nurani pilihan masyarakat, kami tim investigasi akan melaporkan, jalur pertama sebagai peringatan Panwascam Gondanglegi sekaligus akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Malang.
Angga dan tim menerangkan bahwa “Pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran itu, karena kejadian tersebut tidak hanya terjadi di kepala desa Gondanglegi Wetan saja, diduga beberapa kepala desa juga sudah masuk dalam daftar melakukan pelanggaran kampanye di beberapa kecamatan, Kabupaten Malang.
“Kami punya hak untuk melakukan pelaporan atas pelanggaran yang mengarah ke pidana karena ketidaknetralitas kepala desa, acuan hukumnya juga akan kami sampaikan ke Bawaslu. Kami akan terus melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran ini,” terang Angga Sabtu (26/10).
Tak hanya itu, dugaan status whatsapp Kades mendukung pasangan calon sebagai mana seruan ajakan untuk hadir Acara Senam Horeg yang diadakan oleh salah satu paslon nomor urut 01 SANUSI-LATIFAH (SALAF).
Dugaan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang Kades, apalagi jika sampai terbukti benar, hal keci yang dianggap remeh namun beresiko maka tidak perlu dilakukan atau ditiru oleh kepala desa lain. Pilkada sudah jelas melarang aparutur daerah melakukan kampanye ataupun menggunakan hak kekuasaannya untuk kepentingan Pilkada.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa; di Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
Lanjut di Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepala desa untuk tetap dalam kondisi netral.
Sebagaimana diatur didalam
“Pasal 60 Ayat 1 Huruf b yang berbunyi dilarang, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain”.
Beda halnya dengan pasal Pasal 62 ayat (1) & (2) Pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan Pejabat BUMN /BUMD, Polri, TNI, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan Kepala Desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Merujuk pada peraturan yang sudah dijabarkan diatas secara tegas dan jelas dimana kedudukan kepala desa tidak boleh terlibat dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.(tim)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.id atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.