Foto : Diduga Pelaku Rudup paksa AFA dan Bukti Laporan Korban
Jalurlangit.id || Batu Bara, Ketidak profesional penyidik unit PPA Polres Batu Bara dalam menyajikan BAP atas kasus anak dibawah umur berinisial “N” (14) Tahun memicu pertanyaan publik dan masyarakat.
Pasalnya, penyidik Unit PPA Friska, terkesan memaksakan kehendaknya kepada korban untuk dipertemukan dengan si pelaku (Konfrontir) di Mapolres Batu Bara, hal itu telah memicu trauma dan tangis histeris yang sangat mendalam bagi korban.
Berdasarkan keterangan korban, Senin tanggal 28/08/2023, sekira pukul 21:15 Wib bertempat di Bandar Jawa. Korban “N”menjelaskan bahwa dirinya telah di rudup paksa oleh pemuda berinisial AFS berusia (20) Tahun.
Adapun Kronologis singkat sebagai berikut :
Dengan iming dan bujuk rayunya AFS (20) tahun sering memberi uang kepada “N” (14) THN, dengan maksud perkataan pelaku kepada korban untuk uang jajan.
Dengan pikiran polos dan masih berusia di bawah umur “N” tidak memiliki pemikiran yang aneh atas uang yang diberikan pelaku AFS kepadanya.
Ternyata maksud dan tujuan pelaku AFS memberikan uang kepada korban “N” ingin mendapatkan sesuatu yang lebih dari si Korban “N”, benar saja pada tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 17:00 Wib tepatnya didalam ruko jualan kakak si korban yang beralamat JL SIMPANG TELUK BAYUR DESA PETATAL KEC DATUK TANAH DATAR KAB BATU BARA, RT 001, RW 003, TITIK KOORDINAT, PETATAL, DATUK TANAH DATAR, KABUPATEN BATU BARA, SUMATERA UTARA kesucian si korban direnggut.
““ayolah aku bertanggung jawab aku sayang sama mu aku cinta sama mu aku janji bakalan tanggung jawab”
“ayolah aku bertanggung jawab aku sayang sama mu aku cinta sama mu aku janji bakalan tanggung jawab”
kata si pelaku AFS sembari ditirukan korban “N” saat bercerita dengan awak media.
Selanjutnya, korban terus melakukan penolakan atas bujuk rayu si pelaku AFS. “aku masih kecil loh Abang uda besar kalau emang kepingin kali sama yg lain aja, gak usa samaku, masa depan ku masih panjang jangan aku yg Abang rusak, habis itu pelaku AFS menutup pintu ruko dan menarik saya
ke kasur, saya berusaha melawan tetap gak bisa dan tak berdaya, lalu pada akhirnya pelaku AFS berhasil merenggut dan merusak keperawanan ku, dari kejadian itu aku jijik dan benci sama pelaku, pak”, ucap korban sembari menangis senggugukkan.
Paska kejadian itu, lanjut korban “N” , orangtua dan “N” membuat laporan polisi di Mapolres Baru Bara dengan nomor Laporan : LP/B/201/6/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA, TANGGAL 16 JUNI 2023 PUKUL 16:36 WIB.
“Sudah seminggu ini pelaku AFS sudah didalam penjara, pak, tapi polisi ibu Friska memaksaku, hingga sampai mau menjemputku kerumah (melalui WhatsApp ibu Friska-red) untuk dapat dipertemukan kepada si Pelaku AFS dengan alasan beda waktu (jam) kejadiannya, sementara denger namanya aja aku udah jijik sejijiknya, apalagi ini mau dijumpakan pulak sama si Pelaku AFS,
Saya berharap agar polisi tidak mengintimidasi dan segera si pelaku AFS di adili dan menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan bejatnya kepada saya “, jelas Korban “N” sembari kembali menangis.
Sebelumnya, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga sempat berkomunikasi dan beradu argumen dengan penyidik PPA Polres Batu Bara Friska, terkait dasar dilakukannya pertemuan (Konfrontir-red) antara Korban “N” dengan Si Pelaku AFS, tanpa ada pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (KPAI) , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas Sosial.
“Beda keterangan waktu antara korban dengan pelaku, bang. Jadi artinya orang Abang gak mau dipertemukan antara korban “N” dan pelaku AFS untuk konfrontir” ucap Friska.
“Bukan gak mau kk, hanya saja dasar pertemuan itu apa, apakah penyidik Polres Batu Bara mendengar keterangan korban “N” atau si Pelaku AFS sehingga mau dibuat konfrontir, apakah bila dilakukan pertemuan itu, sudahkah diundang KPAI dan LPSK untuk mendampingi korban “N” dan apa ada jaminan dari Penyidik bila pertemuan nantinya berlangsung, sikorban “N” tidak mengalami trauma yang lebih dalam lagi dan psikisnya lebih terganggu?”, tanya Ali.kepada penyidik Friska pada saat komunikasi.
Mendengar pertanyaan seperti itu, Friska mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kanit PPA Polres Batu Bara.
“Keterangan korban yang kami denger , bang lah terus Kok samaku pulak Abang minta jaminan, nantilah kutanya sama Kanit”, ucap Friska melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0852 7013 xxxx, Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 12:35 Wib.
Lebih lanjut Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun dan juga CEO media online menambahkan terkait kasus korban “N”, penyidik Polres Batu Bara dinilai terkesan dan patut diduga ingin melakukan mediasi perdamaian antara si korban “N” dengan Pelaku AFS.
“Kenapa hanya beda keterangan waktu kejadian yang disampaikan si Pelaku AFS diperhitungkan dan keterangan korban “N” diabaikan oleh penyidik?, sementara bukti, saksi dan pengakuan si Pelaku AFS sudah ada (menurut keterangan penyidik Friska-red), hal ini patut diduga penyidik ada main mata dengan si Pelaku AFS untuk dilakukan mediasi perdamaian dengan korban “N”, sehingga penyidik Friska memaksakan kehendaknya untuk menjemput korban dirumahnya (dari keterangan korban”N”-red)”
Kami berharap penyidik lebih profesional dan independen dalam melakukan pekerjaannya (sesuai dengan SOP peyidikkan-red), bila si korban “N” tidak ingin di mediasi untuk berdamai (RJ) dengan si pelaku AFS, tolong penyidik lebih bijaksana, legowo dan mari sama sama kita hargai keputusan korban “N” karena itu hak mereka, mungkin tidak semua orang bersedia menerima kemauan untuk berdamai (RJ) dan kami juga minta agar kasus ini segera disidangkan ke pengadilan” pungkas Ali.
Hingga berita ini di publikasikan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA Polres Baru Bara belum berhasil dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat yang tersebut diatas.
(Jody/tim)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.