Judi Dadu Selambo Sekarang Beroperasi Kembali, Humasnya Mata Cipit Berkedok Wartawan!!

oleh -749 Dilihat

MEDAN,- Diduga terjadi pembiaran praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Praktik atau markas perjudian itu disebut-sebut Las Vegas-nya di kawasan Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu.(27/9/23)

Seorang warga yang tidak jauh dari markas judi itu kepada wartawan menyampaikan hal yang diketahuinya tentang lokasi judi dan diakui bahwa Humasnya adalah seorang Oknum Beretnis Mata Cipit yang Diduga mengaku sebagai Oknum Wartawan berinisial Jolly alias Asen.

Warga yang tak ingin menyebutkan identitasnya itu menjelaskan lokasi judi kawasan Desa Amplas, Percut Sei Tuan tersebut beroperasi setiap hari, buka mulai sore hingga dini hari. Saat beroperasi, lokasi itu dikawal beberapa penjaga di pintu masuk berambut cepak.

“Banyak pengunjung atau pemain judi di lokasi itu Bang. Kebanyakan mengendarai mobil dan sepeda motor”, kata warga tersebut kepada awak media yang bertugas.

Ia pun baru mengetahui perjudian itu beroperasi beberapa Minggu ini terakhir.

“Aku baru tau seminggu ini, Bang. Informasinya kemarin pernah ada keramaian di lokasi itu dari kepolisian”, tandasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu lokasi judi ini pernah beroperasi, tetapi akibat banyaknya warga sekitar yang keberatan, akhirnya ditutup pihak kepolisian dan ditandai dengan police line.

Dengan beroperasinya markas judi yang disebut-sebut dikelola pria berinisial ‘STG’ dan ‘MBN’ ini, warga sekitar sudah sangat resah. Pasalnya, setiap malam puluhan orang tak dikenal masuk lokasi judi dengan sejumlah kendaraan keluar masuk kampung SELAMBO tersebut.

Polda Sumut diminta segera menutup markas judi yang sangat meresahkan warga itu.

Diketahui, KAPOLRI JENDERAL POL LISTIYO SIGIT PRABOWO dan KAPOLDA SUMUT IRJEN POL AGUNG SETYA IMAM EFFENDI dan Kapolrestabes Medan, KOMBES POL VALENTINO ALFA TATAREDA SIK MSi, serta Kapolresta Deli Serdang, KOMBES POL IRSAN SINUHAJI, sudah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polresta Deli Serdang namun hingga saat ini belum ada Penindakan yang tegas terhadap lokasi judi tersebut yang terkesan dibiarkan. (Tim/Red)

Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.idatau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.