JANGAN BUNGKAM! MILIARAN TANDA TANGAN SUDAH CUKUP, SIMALUNGUN SUDAH SANGAT LAYAK MEKAR 100%

oleh -109 Dilihat

Pematangsiantar -Untuk apa miliaran tanda tangan rakyat dikumpulkan jika Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun hanya menjadikannya pajangan?

Kami muak dengan pencitraan. Kami muak dengan pemimpin yang hanya cari panggung popularitas, jago konten tapi kosong keberanian.

FAKTA HUKUMNYA JELAS, SIMALUNGUN SUDAH LEWAT SYARAT!

Berdasarkan aturan pemekaran di Indonesia, Simalungun bukan lagi wacana, tapi KEHARUSAN.

1. Aturan Resmi Pemekaran (UU No. 23 Tahun 2014 & PP No. 78 Tahun 2007):
Pemekaran wajib memenuhi 3 syarat:
a)Syarat Administratif:Persetujuan DPRD Kabupaten Induk, Persetujuan Bupati Induk, Persetujuan DPRD Provinsi, dan Rekomendasi Gubernur.

b)Syarat Teknis:11 Faktor penilaian meliputi: Kemampuan Ekonomi, Potensi Daerah, Sosial Budaya, Sosial Politik, Kependudukan, Luas Daerah, Pertahanan, Keamanan, Kemampuan Keuangan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Rentang Kendali. Sistem skoring 100-500. Nilai minimal LULUS adalah 340 (Kategori MAMPU).

c)Syarat Fisik Kewilayahan:Minimal 5 Kecamatan untuk pembentukan Kabupaten baru.

2. Persentase Kelayakan Simalungun Hataran – 100% LAYAK:

-Luas Wilayah:Induk 4.372,50 Km². Calon DOB Simalungun Hataran 2.091,23 Km² atau 47,83% dari wilayah induk.Ini raksasa yang sulit dikendalikan satu bupati.
-Jumlah Penduduk:Induk 990.250 jiwa (BPS 2020). Calon DOB 644.360 jiwa atau 65,07% dari penduduk induk.Sudah melebihi kuota 5x rata-rata kecamatan se-Sumut.

– Jumlah Kecamatan:15 Kecamatan dari 32 Kecamatan induk, terdiri dari 195 Desa + 11 Kelurahan. Jauh di atas syarat minimal 5 kecamatan.

-Dukungan Rakyat:Riset akademis USU menunjukkan 96% masyarakat Simalungun Hataran SETUJU dimekarkan.Alasan utama: Infrastruktur tidak diperhatikan, pelayanan publik gagal total, jarak ke ibukota Pematang Raya terlalu jauh hingga 80-120 KM.

– Status Hukum:Sudah disetujui DPRD Simalungun, DPRD Provinsi Sumut dan Gubernur Sumut sejak tahun 2013. Dokumen sudah di Kemendagri. Tinggal moratorium pusat yang harus didobrak oleh Bupati dan DPRD!

Dengan data ini, skor kelayakan Simalungun masuk kategori SANGAT MAMPU (420-500). Artinya, secara hukum, teknis, dan moral, Simalungun sudah LEBIH DARI 100% LAYAK MEKAR.

Lalu apa alasan Bupati dan DPRD Simalungun masih bungkam?

Jangan jadikan penderitaan rakyat Hataran sebagai alat tawar politik. Jangan hanya berani saat cari suara, tapi pengecut saat harus memperjuangkan pemekaran ke Jakarta.

Miliaran tanda tangan tanpa keberanian Bupati dan DPRD hanyalah kertas kosong. Tapi miliaran tanda tangan ditambah keberanian pemimpin, akan jadi sejarah baru: Kabupaten Simalungun Hataran!

Rakyat menunggu. Jangan sampai rakyat yang memekarkan kalian dari kursi kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.