HAK JAWAB PT GEMILANG KARYA MANDIRI ATAS PEMBERITAAN KECELAKAAN KERJA DI SEI MANGKEI

oleh -114 Dilihat

Redaksi Jalurlangit.id mengucapkan terima kasih atas klarifikasi yang disampaikan oleh PT. Gemilang Karya Mandiri (GKM), berikut kami publikasikan hak jawab yang disampaikan PT. GKM, sebagai berikut :

PT GKM Luruskan Informasi, Tegaskan Penanganan Pekerja Telah Dilakukan Sesuai Prosedur K3

SEI MANGKEI, 25 AGUSTUS 2026 — PT Gemilang Karya Mandiri (PT GKM) menyampaikan hak jawab, koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh media JalurLangit.id dengan judul “Kecelakaan Kerja di Sei Mangkei, Pekerja PT GKM Meninggal Dunia, Penanganan Evakuasi Disorot!”

PT GKM menyatakan terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang menurut perusahaan tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, khususnya terkait penyebab meninggalnya pekerja serta proses penanganan dan evakuasi.

KRONOLOGI MENURUT PT GKM
Berdasarkan klarifikasi resmi perusahaan, kejadian berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang pekerja PT GKM yang sedang beraktivitas di area proyek mengeluhkan kondisi kurang sehat dan mengalami sesak napas kepada rekan kerjanya.

Pekerja tersebut kemudian menghentikan aktivitas dan menuju area istirahat di sekitar Piperack Line R.

Sekitar pukul 15.10 WIB, petugas HSE mendapati pekerja tersebut tidak memberikan respons ketika dipanggil. Tim medis dan Emergency Response Team (ERT) kemudian segera dihubungi dan melakukan penanganan darurat, termasuk upaya resusitasi jantung paru (RJP).
Setelah penanganan awal dilakukan di lokasi, pekerja dievakuasi menggunakan man basket dan selanjutnya dibawa dengan ambulans ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal dari pihak rumah sakit, pekerja tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia.

PT GKM: PENYEBAB MENINGGAL DUNIA MASIH MENGACU PADA HASIL MEDIS

PT GKM menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan medis yang diterima perusahaan, tidak ditemukan informasi mengenai luka ataupun cedera fisik pada pekerja yang menunjukkan adanya kecelakaan kerja.

Perusahaan menyampaikan bahwa penyebab meninggalnya pekerja masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan keterangan medis, yaitu diagnosis DOA (Death on Arrival).

Oleh karena itu, PT GKM menilai pemberitaan yang memberikan kesan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau karena kelalaian perusahaan dalam penerapan K3 perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta yang tersedia.

PENANGANAN DI LOKASI DIKLAIM TELAH SESUAI PROSEDUR

PT GKM juga menegaskan bahwa proses penanganan dan evakuasi terhadap pekerja telah dilakukan sesuai prosedur K3 dan keselamatan kerja yang berlaku.

Perusahaan menyayangkan apabila penggunaan foto atau gambar proses evakuasi dalam pemberitaan justru digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kelalaian dalam penanganan korban.

Menurut PT GKM, penggunaan gambar harus ditempatkan sesuai konteks dan fakta kejadian agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

DAMPAK PEMBERITAAN TERHADAP PERUSAHAAN

PT GKM menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak terhadap perusahaan, antara lain munculnya asumsi dan persepsi negatif seolah-olah perusahaan mengabaikan penerapan K3, terganggunya reputasi dan kredibilitas perusahaan, serta munculnya persoalan dalam proses penanganan lokasi kejadian.

Selain itu, perusahaan menyebut penghentian aktivitas pekerjaan di lokasi turut menimbulkan dampak material dan operasional.

Meski demikian, PT GKM menegaskan bahwa perusahaan tidak serta-merta menyimpulkan seluruh dampak tersebut sebagai akibat langsung pemberitaan sebelum seluruh fakta dapat dibuktikan. Perusahaan hanya mencatat adanya rangkaian dampak yang terjadi setelah pemberitaan tersebut beredar.

PT GKM MEMINTA KOREKSI DAN PEMUATAN HAK JAWAB
Melalui hak jawab ini, PT GKM meminta kepada pihak redaksi JalurLangit.id agar:

Melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak sesuai dengan fakta;
Mengoreksi informasi mengenai penyebab dan waktu meninggalnya korban;

Mengoreksi informasi yang memberikan kesan adanya kelalaian PT GKM dalam penerapan K3;

Memberikan klarifikasi secara proporsional guna memulihkan nama baik dan reputasi PT GKM;

Tidak melakukan penyebarluasan ulang informasi atau gambar yang telah dinyatakan tidak sesuai dengan fakta;

Menghapus atau memperbaiki penggunaan gambar/foto evakuasi yang tidak sesuai dengan konteks kejadian; dan

Memberikan serta memuat hak jawab PT GKM secara proporsional sesuai mekanisme pemberitaan.

PT GKM meminta agar koreksi dan tanggapan tersebut ditindaklanjuti paling lambat 3 x 24 jam sejak surat keberatan diterima.

MENGUTAMAKAN PENYELESAIAN SESUAI MEKANISME PERS

PT GKM menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara profesional dan sesuai mekanisme pers.

Namun, perusahaan juga menegaskan bahwa hak jawab merupakan bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik sekaligus melindungi nama baik, reputasi, kepentingan hukum dan kegiatan operasional perusahaan.

Apabila tidak terdapat penyelesaian atas keberatan dan hak jawab tersebut, PT GKM menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers dan/atau langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Gemilang Karya Mandiri berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai kejadian yang berlangsung pada 21 Agustus 2026.

PT GEMILANG KARYA MANDIRI (PT GKM)
Hakim Baihaqi
Project Manager

Catatan redaksi :
Klarifikasi dari PT Gemilang Karya Mandiri (GKM) diterima oleh Redaksi Media Jalurlangit.id, tanggal 25/08/2026 Pukul 11:09 Wib.melalui via WhatsApp arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.