Gerbang Rumah Warga Tertutup Bangunan Selama Dua Tahun, Kinerja Lurah Perdagangan I Dipertanyakan

oleh -59 Dilihat

**SIMALUNGUN, PERDA.ID** – Persoalan akses jalan di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menuai sorotan warga. Sebuah bangunan rumah berdiri tepat di depan gerbang rumah milik keluarga almarhum Edy Achyar hingga menyebabkan akses keluar-masuk kendaraan menjadi tertutup total.

Akibat kondisi tersebut, kendaraan roda dua milik keluarga disebut tidak lagi dapat keluar dari area rumah karena akses utama telah terhalang bangunan permanen.

Warga menilai persoalan itu sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut terjadi hampir selama dua tahun dan hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu membuka kembali akses warga.

Konflik disebut bermula saat keluarga almarhum Edy Achyar membangun rumah di lokasi tersebut dan membutuhkan akses jalan untuk kendaraan. Warga sekitar menyebut sebelumnya sempat ada kesepakatan pemberian uang kompensasi kepada seorang warga lanjut usia yang mengklaim memiliki tanah di depan akses tersebut agar jalan dapat digunakan.

Namun belakangan, persoalan kembali muncul setelah pihak keluarga dari warga tersebut disebut meminta tambahan pembayaran. Situasi memanas ketika bangunan rumah kemudian didirikan tepat di depan gerbang rumah keluarga almarhum Edy Achyar hingga akses keluar-masuk tertutup.

“Secara logika saja, kalaupun mereka mengklaim itu memang tanah mereka, apakah pantas dan elok membangun rumah persis di depan gerbang rumah orang sampai akses kendaraan tertutup? Persoalan ini sudah hampir dua tahun tidak selesai,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Minggu (24/5/2026).

Warga menilai tindakan menutup akses utama rumah orang lain telah melampaui batas etika sosial bertetangga karena berdampak langsung terhadap aktivitas penghuni rumah sehari-hari.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penanganan pihak Kelurahan Perdagangan I yang dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret atas konflik tersebut. Mediasi disebut sempat dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan di lapangan.

Di sisi lain, dokumen Peta Situasi (Surat Ukur) berskala 1:500 yang disebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan area di depan lokasi tersebut tercantum sebagai fasilitas “Jalan” dan “Parit”. Warga menilai hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah kecamatan maupun instansi terkait untuk memastikan status dan fungsi lahan secara jelas.

Sejumlah aturan hukum diketahui mengatur mengenai akses tanah terkurung maupun larangan mengganggu fungsi jalan. Karena itu, warga meminta pemerintah daerah segera turun tangan agar persoalan tidak terus berlarut dan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Warga mendesak Camat Bandar bersama instansi terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.(tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.