Gelapkan Warisan, Akhirnya ES Masuk Penjara, Kuasa Hukum : Kami sangat apresiasi kinerja Polsek Perdagangan, untuk anak durhaka sudah layak jalank hukuman penjara.

oleh -959 Dilihat

Simalungun, Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan telah menetapkan ES warga Perumnas Manahul sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan atas surat-surat berharga milik orangtuanya dan adik-adiknya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan telah berupaya melakukan mediasi atas perbuatan yang dilakukan oleh ES, namun ES bersikeras tidak ingin mengembalikan surat-surat berharga berupa Surat Tanah Girik Letter-c, milik orangtua dan adik-adiknya.

Dalam mediasi yang telah digelar di Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan, ES bersama isterinya NL meminta agar ibu dan adik-adiknya menjual seluruh warisan, yang saat ini menjadi rumah tinggal ibu dan adik-adiknya.

Sebelumnya, ES juga telah berhasil melakukan aksinya, dimana rumah 5 pintu yang terletak di Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa Kec. Bandar, Kab. Simalungun terjual dengan kisaran harga 150 juta dan ibunya tidak menerima apapun dari penjualan harta warisan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ES dilaporkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan.

Menurut, Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H, upaya mediasi antara Kliennya dan ES sudah dilakukan, dengan harapan Ibu dan anak ini dapat berdamai, namun sangat disayangkan diruangan Harda (Reskrim) ES dan Isterinya NL membuat keributan, meminta agar rumah warisan yang dijadikan tempat tinggal dijual.
“ES dan NL ini, memang anak dan menantu durhaka sama orangtuanya, sudah pantas menerima dan menjalani hukuman di penjara, kami selaku kuasa hukum korban berikan apresiasi kepada Polsek Perdagangan, karena ini sudah kedua kalinya modus serupa dilancarkan ES kepada Klien kami, dengan menjual harta pencarian klien kami dan suaminya, bayangkan saja rumah satu-satunya untuk ditinggalin Klien kami dan anaknya juga mau dijualnya, ES juga tidak pernah memperdulikan apakah ibu dan adiknya makan sehari-hari atau tidak, hanya peduli dengan harta-harta, saja”, ucap Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Yang lebih menarik dan menggelitik, tambah Mhd. Aliaman H. Sinaga S.H, ES berjanji kepada klien kami untuk sama-sama mengajukan pinjaman uang di salah satu Bank, dengan mengalihkan nama dalam surat tersebut keatasnama Klien kami.

Setelah itu, dengan bujuk rayu dan iming-iming janji tersebut, ES meminta surat-surat berharga Girik Letter-C kepada Klien kami untuk dilakukan kepengurusan balik nama surat di Kantor Kelurahan Perdagangan III dan ES juga sempat membawa dua orang pria dan wanita untuk datang kerumah klien kami, ES menyebutkan kedua orang tersebut merupakan tim survei dari salah satu Bank.

Setelah itu, hingga sampai ES masuk penjara surat-surat berharga yang diberikan oleh Klien Kami belum dikembalikan oleh ES.

ES, ini tidak memiliki hati sehingga tidak merasa menyesal, sudah tahu salah malah, ES mengusir saya selaku Kuasa Hukum Ibunya, saat mediasi berlangsung diruang Harda (Reskrim ) dan ES dan isterinya NL juga tidak bersedia menandatangani daftar hadir yang telah disediakan oleh penyidik dalam mediasi tersebut, luar biasa sekali manusia seperti ini, penegak hukum saja tidak mereka hargai apalagi orangtuanya “, ucap Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, saat temu perss disalah satu warung di Perluasan kampung Jawa.

Sementara, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan hingga berita ini di publikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, atas perilaku ES dan NL kepada orangtuanya dan penegak hukum.

Informasi dirangkum dari berbagai sumber, ES dan NL bertempat tinggal di Perumnas Manahul Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Kesehariannya, ES bekerja sebagai operator sekolah dan NL bekerja sebagai Kepala Sekolah Paud di Yayasan Perguruan Dr. Cipto Mangunkusumo Perdagangan.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.