*Gawat ! Wihendro Meninggal Dalam Kecelakaan Kerja, PT. Tanimas Resources International Diduga Abaikan K3, UU BPJS, UU Omnibus Law dan Ketenagakerjaan?*

oleh -558 Dilihat

Simalungun, Beredar informasi dari media cyber yang menyebutkan telah terjadi kecelakaan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bukan kali pertama terjadi, dan kabar kecelakaan yang menyebabkan kematian sengaja di tutup rapi oleh perusahaan tersebut.

Telisik saja kabar kematian, seorang pekerja kontraktor bernama Wihendro, warga Kampung Mangkei Baru, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di lingkungan PT Tanimas Resources International, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

Almarhum diketahui berdomisili di Kampung Mangkei Baru dan bekerja di bawah naungan kontraktor PT Duta Raya. Setelah insiden terjadi, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada, namun nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa maut di dalam kawasan strategis nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ini memunculkan tanda tanya besar.

Kawasan yang seharusnya menjadi simbol pertumbuhan ekonomi dan investasi justru diwarnai kabar duka akibat kecelakaan kerja yang merenggut nyawa.

Laporan kecelakaan kerja telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun menurut informasi yang dihimpun, pihak management PT Tanimas Resources International, yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi diduga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Berdasarkan informasi yang patut dipercaya keluarga korban alm. Wihendro dikabarkan belum menerima kompensasi apapun dari perusahaan PT Tanimas Resources International dan PT Duta Raya.

Mirisnya lagi, PT Tanimas Resources International dan PT Duta Raya sengaja melakukan rekrutmen terhadap anak almarhum Wihendro untuk menutupi kebusukan dalam kecelakaan almarhum Wihendro.

Anehnya, Nyawa manusia melayang akan tetapi keluarga almarhum Wihendro menyetujui permintaan dari perusahaan PT Tanimas Resources International dan PT Duta Raya untuk memperkerjakan anaknya di perusahaan tersebut.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Omnibus Law, perusahaan kontraktor wajib memberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan (JKK) berupa uang tunai hingga 60% x 80 bulan upah, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan beasiswa. Ahli waris juga berhak atas pesangon 2 kali, uang penghargaan, dan penggantian
Berikut rincian hak dan sanksi terkait:
Kewajiban Perusahaan (Santunan): Ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga penutupan perusahaan jika terbukti lalai dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau tidak mendaftarkan pekerja.Hak Ahli Waris (Pesangon): Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 57, perusahaan wajib memberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.Gugatan Hukum: Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian fatal (misal: mengabaikan standar K3), ahli waris dapat mengajukan gugatan perdata (gugatan kematian tidak wajar) atau melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk sanksi pidana.

Dalam hal ini Masyarakat dan publik sangat menyesalkan pihak keluarga yang diam atas hilangnya nyawa almarhum Wihendro.

Aparat penegak hukum serta Disnaker diharapkan tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem K3 di lokasi kerja, termasuk tanggung jawab kontraktor dan pihak pemberi kerja.

Nyawa pekerja bukan angka statistik. Tragedi ini harus menjadi alarm keras bahwa keselamatan kerja bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.

Atas hilangnya nyawa Wihendro dalam kecelakaan kerja di PT Tanimas Resources International dan PT Duta Raya, Keluarga korban atau almarhum dan Pihak Management PT Tanimas Resources International dan PT Duta Raya belum memberikan keterangan resmi, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.