Gawat….!!! Di duga Kadus/gamot menjabat sebagai Humas PT

oleh -285 Dilihat

Simalungun (Jum’at 07/11/2025 .
  Sebuah dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan oleh seorang pejabat publik kembali mencuat ke permukaan. Suhendra kepala dusun,Kadus/Gamot Huta 4 ,Nagori seimangkei.kec.bosar maligas,kab Simalungun, Sumatra utara,diduga merangkap jabatan sebagai Humas di PT.WWTP yg terletak di huta 5,Nagori seimangkei.kec.bosar maligas,kab Simalungun, Sumatra utara

Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar. “Apakah salah seorang Kadus bisa merangkap jabatan sebagai Humas di salah satu PT ” ujar A. Angkat kepada media.

Namun, investigasi di lapangan yang dilakukan oleh awak media menemukan fakta mencengangkan. Suhendra mengakui secara langsung bahwa ia menjabat sebagai Humas di PT.WWTP di desa tersebut,dan tidak bisa menunjukkan SK humas nya

Secara hukum, seorang perangkat desa, termasuk kadus/gamot, tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik. Pelayanan masyarakat terhambat jika Kadus/gamot lebih fokus pada pekerjaan sampingannya.

Sudah di jelaskan Larangan Rangkap Jabatan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan dengan pekerjaan lain di luar tugas pelayanan masyarakat desa.

Jenis Larangan: Rangkap jabatan yang dilarang mencakup jabatan di pemerintahan lain, jabatan politik, dan juga pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi lain jika hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan atau jika mengganggu tugas pokoknya.

Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara jika Kadus tersebut menerima gaji dari dua sumber anggaran yang berbeda satu sebagai Humas dan satu lagi sebagai Kadus yang digaji dari Dana Desa.

Dugaan Pembiaran oleh Pihak Terkait
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan Kadus , tetapi juga dugaan pembiaran oleh pihak berwenang, yaitu Kepala Desa dan Camat.

Masyarakat kini menuntut agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Apakah kasus ini akan ditutup begitu saja, atau akankah ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar,Publik menunggu langkah nyata dari pemerintah.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi pihak terkait. Belum bisa dikonfirmasi oleh awak media secara langsung akan tetapi awak media akan berusaha akan mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait atas permasalahan ini(tim red)

Catatan redaksi ;

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.