Jalurlangit.id || Rabu,25 februari 2026
Di duga PT PIR tidak ada ijin menggunakan air sungai bah bolon,untuk kepentingan dan ke untungan nya sendiri,PT.PRIMA INDO RUBBER kini mulai disoroti publik dan masyakarat sekitar.
Pasalnya disamping pihak menejement diduga tidak perduli akan keselamatan Masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut atas pencemaran nya,kini ijin penggunaan air sungai bah bolon yang di gunakan perusahaan saat ini sedang dipertanyakan.
Terkait ijin penggunaan Air sungai bahbolon PT Prima indo rubber,warga sekitar meminta menindak tegas perusahaan tersebut.
Pabrik karet (getah) yang tidak mendapatkan izin penggunaan air sungai menghadapi risiko hukum dan operasional yang serius, termasuk potensi penutupan. Berdasarkan peraturan lingkungan hidup di Indonesia, setiap penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha harus memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang, seperti Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dampak dan Konsekuensi Pabrik Getah Tanpa Izin Air Sungai:
Penghentian Operasional: Pabrik berpotensi dihentikan operasionalnya oleh pihak berwenang, seperti yang terjadi pada kasus pelanggaran izin lingkungan dan air di beberapa daerah.
Audit Lingkungan dan Sanksi Perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa audit lingkungan, denda, hingga proses pidana.
Penutupan Paksa Akibat akumulasi limbah yang mencemari air sungai, pemerintah dapat mencabut izin operasional pabrik.
Dampak Lingkungan Penggunaan air sungai secara ilegal dan tanpa pengelolaan limbah yang baik dapat merusak kualitas air sungai, menyebabkan kematian ekosistem perairan, dan menimbulkan pencemaran berjangka panjang.
Environesia
Regulasi yang Berlaku saat ini Penggunaan air sungai harus mematuhi UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya yang mewajibkan adanya Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Perusahaan wajib memiliki dokumen izin yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum membuang limbah ke sungai
Sampai berita ini ditayangkan,awak media belum mendapatkan hasil klarifikasi dan tindakan tegas,baik dari pihak perusahaan maupun pihak pemerintah setempat dan instansi terkait (Tim red)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.







