Dugaan Pungli Warnai Rekrutmen Tenaga Kerja PT Enviromate Technology International, Aparat dan Disnaker Diminta Turun Tangan

oleh -991 Dilihat

SIMALUNGUN – Proses rekrutmen tenaga kerja untuk proyek yang dikerjakan PT Enviromate Technology International di kawasan Sime Darby Bay, KEK Sei Mangkei, disebut-sebut menuai polemik dan kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya para pencari kerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya perusahaan telah melakukan rekrutmen sekitar 70 tenaga kerja.

Namun, belakangan proses tersebut dikabarkan dibatalkan melalui pemberitahuan di grup WhatsApp, yang kemudian tangkapan layarnya beredar luas di media sosial Facebook.
Pembatalan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah pencari kerja mengaku kecewa karena merasa kesempatan memperoleh pekerjaan semakin sulit, bahkan muncul anggapan bahwa peluang bekerja lebih mudah diperoleh apabila memiliki koneksi dengan pihak tertentu atau mampu mengeluarkan sejumlah uang. Hingga saat ini, klaim tersebut masih berupa informasi dan belum terbukti secara hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari berbagai sumber, pembatalan rekrutmen diduga berkaitan dengan adanya permintaan agar proses penerimaan tenaga kerja dilakukan melalui seorang oknum Pangulu Nagori Timbaan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa proses rekrutmen dilakukan melalui satu pintu dengan melibatkan oknum tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan biaya administrasi sebesar Rp1.000.000 kepada setiap calon tenaga kerja yang diterima.

Apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Dugaan Pungli Dapat Dijerat Hukum
Dalam hukum pidana Indonesia, pungutan liar tidak diatur dalam satu pasal khusus, namun dapat dijerat dengan beberapa ketentuan, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang untuk keuntungan pribadi.

Pasal 423 KUHP baru mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah (apabila terpenuhi unsur-unsurnya).
Apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat yang menyalahgunakan kewenangannya, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Rekrutmen Tenaga Kerja Tidak Boleh Dipungut Biaya
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja pada prinsipnya melarang praktik yang merugikan pencari kerja, termasuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Pangulu Tidak Memiliki Kewenangan Merekrut Tenaga Kerja Perusahaan
Secara hukum, Pangulu (Kepala Desa/Nagori) memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menjadi pihak yang mengendalikan atau memonopoli rekrutmen tenaga kerja perusahaan, apalagi apabila sampai memungut biaya dari masyarakat tanpa dasar hukum.

Apabila kepala desa memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, pidana, maupun tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Minta Aparat Bertindak
Atas beredarnya informasi tersebut,
masyarakat berharap:
Kapolres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Inspektorat Kabupaten Simalungun memeriksa apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan nagori.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun melakukan pengawasan terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjamin kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat.

Masyarakat juga meminta PT Enviromate Technology International memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme rekrutmen yang diterapkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.(jo)

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak PT Enviromate Technology International, Pangulu Nagori Timbaan, maupun instansi terkait. Demi asas keberimbangan, pihak-pihak tersebut berhak memberikan tanggapan atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.