DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI LAMBAW DAN PEMATANGKERASAN REJO, WARGA MINTA APARAT BERTINDAK

oleh -908 Dilihat

🚨

SIMALUNGUN — Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut terjadi di wilayah Lambaw dan Pematangkerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun.

Dalam informasi yang diterima, sejumlah nama, yakni Anjas, Putra Bontot, Mahong, dan Suprik, disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut juga memuat dugaan keterkaitan dengan oknum anggota Satresnarkoba Polres Simalungun. Dugaan ini perlu mendapat pemeriksaan serius melalui mekanisme pengawasan dan penyelidikan yang berwenang.

WARGA: JANGAN BIARKAN NARKOBA MERUSAK GENERASI MUDA

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan peredaran narkotika dapat berdampak terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda dan pemudi.

Atas dasar itu, warga meminta aparat penegak hukum segera memberikan atensi, melakukan verifikasi informasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Masyarakat berharap pemberantasan narkotika dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.

DESAKAN KEPADA KAPOLRES SIMALUNGUN DAN PROPAM

Warga meminta:

1. Kapolres Simalungun menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika di Lambaw dan Pematangkerasaan Rejo.
2. Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang dilaporkan.
3. Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap informasi dugaan keterlibatan anggota kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur.
4. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga meminta agar sumber informasi yang memiliki kekhawatiran atas keselamatannya mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KETERANGAN REDAKSI: Nama-nama yang disebut dalam rilis ini merupakan pihak yang disebut dalam informasi awal dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Redaksi belum menyatakan kebenaran dugaan peredaran narkotika maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait perlu dilakukan, dan hak jawab tetap dihormati.

Masyarakat berharap aparat segera bertindak berdasarkan fakta dan bukti yang sah demi menjaga generasi muda serta keamanan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Catatan redaksi ;

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.