Biaya Visum Korban Penganiayaan, Fasilitas Rumah Sakit, hingga Denda BPJS Dinilai Membebani Rakyat.
Palu – Persoalan pelayanan kesehatan di Kota Palu kembali menuai sorotan tajam. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (18/05), anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Ulfa, secara terbuka mengkritik berbagai persoalan mendasar di sektor kesehatan yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat kecil.
Dalam forum resmi tersebut, Ulfa menyoroti tingginya biaya visum bagi korban penganiayaan, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga penerapan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan sosial bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar yang wajib dijamin negara dan pemerintah daerah, bukan justru menjadi beban tambahan bagi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum maupun kondisi sakit.
“Banyak masyarakat mengeluh terkait biaya visum yang cukup tinggi bagi korban penganiayaan. Padahal visum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan akses keadilan hanya karena tidak mampu membayar biaya administrasi kesehatan,” tegas Ulfa di hadapan peserta sidang paripurna.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang dinilai masih belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keterbatasan ruang pelayanan, fasilitas medis, hingga lambannya pelayanan disebut masih menjadi keluhan utama warga.
Selain itu, Ulfa turut menyinggung persoalan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih memberatkan masyarakat, terutama warga dengan kondisi ekonomi lemah. Ia meminta adanya evaluasi serius terhadap kebijakan pelayanan kesehatan agar lebih berpihak kepada rakyat.
Pemerhati Hukum: Negara Jangan Persulit Korban Mencari Keadilan
Kritik keras atas persoalan tersebut juga datang dari pemerhati hukum sosial dan masyarakat, Mhd. Aliaman H. Sinaga, SH. Ia menilai berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat.
Menurut Aliaman, biaya visum terhadap korban penganiayaan sangat berpotensi menghambat proses pencarian keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana.
“Korban penganiayaan itu datang mencari perlindungan hukum. Kalau masih dibebani biaya visum yang mahal, maka negara seolah membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.
Aliaman juga menyoroti mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang menurutnya masih menimbulkan banyak keluhan di lapangan. Ia menilai kebijakan denda dan sejumlah prosedur administrasi tertentu kerap membuat masyarakat takut berobat karena khawatir terbebani biaya tambahan.
“Jangan sampai masyarakat miskin takut berobat karena biaya, takut melapor karena visum mahal, dan takut menggunakan BPJS karena denda pelayanan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan justru memperumit keadaan,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota Palu, Dinas Kesehatan, serta pihak rumah sakit untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan, termasuk transparansi biaya visum dan peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.
Masyarakat Harapkan Perubahan Nyata.
Sorotan yang muncul dalam rapat paripurna tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Banyak warga berharap kritik yang disampaikan DPRD dan pemerhati hukum tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata yang berpihak kepada rakyat kecil.
Masyarakat juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS maupun masyarakat kurang mampu.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Isu pelayanan kesehatan menjadi salah satu topik utama pembahasan karena menyangkut langsung hak dasar dan kebutuhan masyarakat Kota Palu.
(Tim-Red)






