DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Tegaknya Keadilan

oleh -78 Dilihat

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyusul proses praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026), Seno Aji secara terbuka meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Arinal Djunaidi.

Menurutnya, langkah Kejati Lampung dalam menetapkan dan menahan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kita mendukung dan meminta kepada hakim tunggal PN Tanjungkarang agar menolak permohonan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat. Penetapan tersangka oleh Kejati Lampung patut dinilai telah memenuhi prosedur hukum, karena alat bukti diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum,” ujar Seno Aji.

Ia menegaskan, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, Kejati Lampung dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup dan bahkan telah melebihi batas minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.

Audit BPKP Dinilai Sah Sebagai Alat Bukti Selain menyoroti aspek prosedural penetapan tersangka, Seno Aji juga memberikan perhatian terhadap penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hasil audit BPKP memiliki kekuatan hukum dan relevansi yang sah dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Ia menilai tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang secara mutlak mewajibkan perhitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dalam konteks perkara PT LEB, hasil audit BPKP Lampung memiliki relevansi yang kuat dan dapat dijadikan alat bukti yang sah. KUHAP tidak pernah menegaskan bahwa penetapan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh BPK RI,” jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 235 KUHAP yang menyebutkan berbagai bentuk alat bukti yang sah dalam persidangan, termasuk surat, keterangan ahli, barang bukti, hingga bukti elektronik. Karena itu, menurutnya hasil audit BPKP tetap memiliki kekuatan hukum dalam mendukung pembuktian perkara korupsi.

Minta Hakim Maknai Putusan MK Secara Luas Lebih lanjut, Seno Aji juga meminta hakim tunggal praperadilan agar memaknai secara luas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait tugas konstitusional BPK RI.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun, hal tersebut tidak otomatis menutup ruang bagi lembaga lain seperti BPKP untuk melakukan audit investigatif yang digunakan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tugas konstitusional BPK RI harus dipahami secara proporsional.Sementara untuk kepentingan pembuktian hukum dalam perkara Tipikor, hasil audit BPKP tetap relevan dan memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidang Praperadilan Arinal Digelar di PN Tanjungkarang Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam sidang tersebut, Arinal Djunaidi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana sektor energi yang dinilai memiliki nilai strategis bagi daerah. Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi demi tegaknya keadilan di Provinsi Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.