Foto hanya ilustrasi
Jalurlangit.id || Simalungun, Distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan petani. Dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pendistribusian pupuk subsidi dari distributor kepada kios binaan memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dikabarkan akan segera melakukan tindak lanjut serta evaluasi terhadap sistem distribusi pupuk subsidi yang beredar di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Pupuk subsidi merupakan program strategis nasional yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, proses distribusinya wajib dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat tempat.
Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, namun juga turun langsung melakukan pengawasan terhadap distributor maupun kios pengecer resmi yang diduga melakukan penyimpangan distribusi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan Distribusi Pupuk Subsidi
Distribusi pupuk subsidi di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pupuk subsidi diperuntukkan khusus bagi petani yang terdata dalam sistem elektronik pemerintah dan tergabung dalam kelompok tani.
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Aturan ini mengatur:
Jenis pupuk subsidi;
Alokasi pupuk per daerah;
Harga Eceran Tertinggi (HET);
Mekanisme distribusi dari produsen hingga kios resmi.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Distribusi sarana produksi pertanian wajib dilakukan secara tepat sasaran;
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi;
Penyimpangan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Ancaman Sanksi dan Pidana
Apabila ditemukan adanya praktik penyelewengan pupuk subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan secara tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Yang sering dijadikan dasar analogi dalam distribusi barang subsidi oleh negara.
Pasal 372 KUHP
Tentang Penggelapan, apabila pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani justru dialihkan atau disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Pasal 378 KUHP
Tentang Penipuan, apabila terdapat unsur manipulasi data kelompok tani atau penerima subsidi.
Selain itu, distributor maupun kios resmi dapat dikenakan:
pencabutan izin usaha;
penghentian distribusi;
sanksi administrasi dari pemerintah;
hingga proses hukum pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Sejumlah tokoh masyarakat dan petani meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun, khususnya Kecamatan Pematang Bandar. Mereka berharap tidak ada lagi praktik permainan harga, pengurangan kuota, ataupun distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Pupuk subsidi ini menyangkut nasib petani kecil. Negara harus hadir dan tegas apabila ada oknum yang bermain dalam pendistribusiannya,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta seluruh proses distribusi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah petani yang saat ini sedang menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.
(Tim-Red)






