DISHUB SIMALUNGUN TUTUP JALAN UTAMA UNTUK KEGIATAN PERESMIAN, WARGA DIRUGIKAN DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUMNYA

oleh -468 Dilihat

**SIMALUNGUN** — Penutupan akses jalan utama masyarakat di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dalam rangka kegiatan peresmian rumah baru **Butiq Utty Fashion**, menuai keberatan dari sejumlah warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penutupan ruas jalan tersebut dilakukan oleh **Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun**. Kondisi itu disebut berdampak terhadap mobilitas masyarakat yang sehari-hari menggunakan ruas jalan tersebut.

Warga mempertanyakan dasar kewenangan penutupan jalan tersebut, terlebih karena jalan yang digunakan merupakan akses masyarakat.

**Pertanyaan utamanya sederhana: apakah penutupan tersebut telah memiliki izin penggunaan jalan dari pihak yang berwenang dan apakah seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi?**

## UU 22 TAHUN 2009 MENGATUR PENGGUNAAN JALAN DI LUAR FUNGSI LALU LINTAS

Persoalan ini menjadi penting karena **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan** secara khusus mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas.

Pasal 127 UU 22/2009 menyatakan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan dapat dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dengan ketentuan tertentu.

Sementara itu, **Pasal 128 ayat (1)** mengatur bahwa penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan apabila tersedia jalan alternatif.

Selanjutnya, **Pasal 128 ayat (2)** menyebutkan pengalihan arus lalu lintas menuju jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Yang menjadi sorotan adalah **Pasal 128 ayat (3)** yang menyatakan bahwa izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh **Kepolisian Negara Republik Indonesia**.

Dengan demikian, keberadaan petugas Dishub di lapangan atau adanya rekayasa lalu lintas tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai **izin penggunaan jalan**.

Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin yang menjadi dasar penutupan ruas jalan tersebut.

## DISHUB SIMALUNGUN DIMINTA BUKA DASAR KEWENANGAN

Apabila benar Dishub Simalungun terlibat dalam penutupan jalan tersebut, masyarakat meminta agar dijelaskan secara terbuka:

* Apa dasar kewenangan Dishub melakukan penutupan?
* Apakah terdapat surat perintah atau surat tugas?
* Apakah terdapat rekomendasi teknis lalu lintas?
* Apakah terdapat izin penggunaan jalan dari Kepolisian?
* Siapa yang mengajukan permohonan penutupan jalan?
* Berapa lama jalan tersebut ditutup?
* Apakah tersedia jalan alternatif?
* Apakah telah dipasang rambu lalu lintas sementara?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa jalan umum dapat ditutup begitu saja untuk kepentingan kegiatan tertentu.

UU 22/2009 juga mengatur tanggung jawab pengguna jalan di luar fungsi jalan terhadap akibat yang ditimbulkan. Karena itu, aspek keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas harus menjadi bagian dari pengaturan kegiatan.

## WARGA: JANGAN SAMPAI KEPENTINGAN KEGIATAN MENGORBANKAN AKSES MASYARAKAT

Warga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan kegiatan peresmian Butiq Utty Fashion.

Yang dipersoalkan adalah **penggunaan fasilitas jalan umum apabila sampai mengganggu atau menutup akses masyarakat tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedurnya.**

Menurut warga, kegiatan pribadi maupun kegiatan lainnya tetap harus memperhatikan hak pengguna jalan.

Jika memang penutupan tersebut telah mendapatkan izin dan memenuhi seluruh persyaratan, masyarakat meminta pemerintah maupun Kepolisian menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.

Namun apabila terdapat prosedur yang belum dipenuhi, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

## POLISI DIMINTA KONFIRMASI

Masyarakat juga meminta **Kapolsek setempat dan Satlantas Polres Simalungun** memberikan penjelasan mengenai penutupan Jalan Bandar Jawa tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

1. Apakah terdapat izin penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut?
2. Siapa yang menerbitkan izin?
3. Apakah izin tersebut diterbitkan oleh Kepolisian sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU 22/2009?
4. Apakah tersedia jalan alternatif?
5. Apakah telah dipasang rambu lalu lintas sementara?
6. Apakah Satlantas Polres Simalungun mengetahui dan melakukan pengaturan lalu lintas pada kegiatan tersebut?
7. Atas dasar apa Dishub Simalungun melakukan penutupan atau pengaturan akses jalan?
8. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama penutupan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai legalitas dan prosedur penutupan jalan.

## JANGAN ADA KESAN DISKRIMINASI DALAM PENGGUNAAN JALAN UMUM

Jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat. Karena itu, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas serta keberadaan akses alternatif.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang memasang pembatas jalan, tetapi sampai pada **siapa yang memberikan izin, apa dasar kewenangannya, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.**

Jika izin memang ada, masyarakat meminta agar informasi tersebut disampaikan secara transparan.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa prosedur belum terpenuhi, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

**Sebab, kegiatan apa pun yang menggunakan ruang jalan publik semestinya tidak mengabaikan hak masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.