*Disebut Kebal Hukum, Barbuk Kiloan dan IGUN alias BI Dikabarkan Ditangkap BNN Sumut*

oleh -265 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Jalurlangjt.Id || Simalungun, Warga Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di hebohkan dengan penangkapan Igun alias BI, seorang Bandar Shabu yang terkenal sangat licin dan kebal hukum dalam peredaran Shabu di Kabupaten Simalungun.

Jajaran Aparat penegak hukum sempat melakukan penggerebekan di rumah sang bandar tersebut di Perlanaan, Namun belum membuahkan hasil dan tersiar kabar sang bandar Igun alias BI tidak lagi menjual barang haram tersebut.

Warga resah atas informasi yang menyebutkan Igun alias BI tidak lagi menjual barang narkoba tersebut fakta dilapangan Igun alias BI masih mengedarkan narkoba disekitar Kabupaten Simalungun.

Informasi dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah petugas melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan di Perumahan Pandawa Negori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar Kab. Simalungun pada hari ini, Sabtu (08/11/2025), sekira pukul 18.00 WIB.
“Yang ketangkep 2 (dua) orang pemuda, kalau gak salah namanya Igun bersama si Delin yang mengontrak dirumah Pandawa,” ucap sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan penggrebekan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku dalam kasus peredaran narkoba yang berada diwilayah hukum Polres Simalungun, Polsek Perdagangan.
“Kali ini betul-betul kecolongan, yang melakukan penangkapan BNN Provinsi Sumatera Utara yang ada di lokasi dan barang bukti yang diamankan Shabu-shabu yang diperkirakan mencapai kiloan”, terang sumber.

Sementara, Gamot Huta I Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menyebutkan tidak mengetahui peristiwa penggerebekkan dan penangkapan di Wilayahnya.
“Gak denger aku penangkapan yang di Perumahan Pandawa itu,bang, kebetulan aku tadi keluar menyelesaikan masalah perselisihan warga, cocok juga itu ditangkapi semua Bandar, Pengedar Shabu-shabu itu, biar aman kampung kami ini”, sebut Anto.

Warga berharap dan menunggu informasi dari BNN Provinsi Sumatra Utara atas penangkapan yang dilaksanakan, hingga berita ini dipublikasikan BNN Sumatera Utara belum mengeluarkan informasi resmi atas penangkapan yang dilaksanakan.
(Tim-red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.