Dinilai Kebal Hukum, THM Karaoke ANDA Diperdagangan Tetap Eksis Beroperasi, Sekarang Jualan Miras Tanpa Izin.

oleh -812 Dilihat

Foto : THM Karaoke ANDA Perdagangan

Jalurlangit.id || Aparat Penegak Hukum diwilayah Polsek Pedagangan dinilai gagal dalam memberantas Peredaran narkoba, miras dan penyakit masyarakat lainnya, yang semakin meresahkan.

Pasalnya paska penangkapan peredaran narkoba tempo waktu lalu  didapati narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam “Anda” yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hingga kini masih tetap eksis beroperasi dan disinyalir kebal hukum.

Keresahan masyarakat sekitar semakin tak terbendung terkait adanya penjualan miras bermerek di Tempat Hiburan Malam  Karaoke ANDA yang diduga tidak memiliki izin edar dan izi  operasi dari dinas terkait.

Informasi dirangkum dari berbagai sumber didapati dari salah satu pengunjung yang tidak bersedia namanya dipublikasikan. Kepada awak media Ianya menjelaskan baru selesai  bernyanyi sambil minum-minuman miras bersama temannya di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA di Perdagangan.
“Iya bang, kami baru selesai karokean dan minum bersama teman – teman saya, ini bukti bill nya, bang.,” ungkapnya. 28 Desember 2022 sekitar pukul. 24.00 wib.

Sementara itu pihak pengelola Tempat Hiburan Malam Karaoke ANDA, saat dikonfirmasi awak media Kamis, tanggal 5/01/2023 melalui aplikasi handphone di Nomor 081262783890, belum memberikan tanggapannya dan terkesan membungkam.

Kapolsek Perdagangan Akp. Josia SH, MH saar dikonfirmasi awk media Kamis, tanggal 5/01/2023, sekira pukul 20 :12 Wib, melalui Handhone Pribadi miliknya dengan menggunakan  Aplikasi Wahtsap mempertanyakan jenis miras dan ilegalnya minuman yang dijual di THM Karaoke ANDA.
“MIRAS JENIS APA DAN ILEGAL YANG BAGAIMANA YANG BAPAK MAKSUDKAN?” tulis Josia.

Selanjutnya awak media mengirimkan bill hasil pembayaran pelanggan dari THM Karaoke ANDA dan memberikan penjelasan atas hal yang dipertanyakan oleh Kapolsek Perdagangan.
“Kami menduga Bir Bintang dan Bir Guinness yang dijual di THM anda  belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)” balas awak media kepada Kapolsek Perdagangan AKP. Josia SH. MH.

Namun hingga berita dipublikasikan, Kapolsek Pedagangan AKP Josia SH, MH belom menjawab kembali dan belum memberikan statement untuk melakukan razia di Karaoke ANDA Pedagangan. 

(Caisar Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.