Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa (DD/ADD), Sejumlah Pembangunan Fisik Dan Infrastruktur Di Desa Wonokerto Terindikasi Fiktif

oleh -918 Dilihat

Jalurlangit.id || Kabupaten Malang – Adanya aduan dan keluhan masyarakat Desa setempat, terkait realisasi Dana Desa (DD) yang merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan di pergunakan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di setiap wilayah Desa yang ada di seluruh Indonesia, harus dijalankan dengan baik dan transparan.

Salah satunya, di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Menurut keterangan warga Desa setempat, adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan atau pemanfaatan dana Desanya.

Terpampang jelas papan baleho didepan Kantor desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Terkait APBDesa tahun 2023 mencapai Rp 3.286.428.941,50. Dari total tersebut dipergunakan antara lain, pembelanjaan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pekerjaan fisik dan infrastruktur sebanyak 8 lokasi pekerjaan sebesar Rp. 561.091.000,- .

Namun, fakta dilapangan dari 8 lokasi pekerjaan pavinganisasi dan rabat beton tersebut diduga hanya dikerjakan 2 lokasi pekerjaan wilayah Desa Wonokerto, Kabupaten Malang, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 89.460.600,-.

Namun menurut warga setempat, dalam pengelolaan anggaran desa di bidang fisik dan infrastuktur pembangunan dan perbaikan jalan tersebut banyak yang fiktif. Seperti halnya yang dituturkan oleh salah satu warga yang namanya enggan di publikasikan di pemberitaan, saat bertemu ngobrol serta menyampaikan keluhan kepada tim awak media mengatakan, “selama era kepala Desa yang sekarang ini, tidak ada pembangunan perbaikan jalan Desa sama sekali mas. Ada sedikit bangunan di Desa, tapi itu bangunan yang belum terselesaikan pada masa era Kepala Desa dulu, saat jamannya Pak (M) menjabat,” tutur salah satu warga Desa Wonokerto pada hari Rabu 29/11/2023.

Lanjut awak media mencari kebenaran informasi di lokasi yang berbeda, menemui warga yang juga namanya tidak mau di publikasikan yang saat itu berada di Pasar Bantur. Jawabnya juga sama, perihal pembangunan dan perbaikan jalan di desanya tidak pernah ada.

“Saat ganti Kepala Desa yang sekarang, tidak pernah ada pembangunan atau perbaikan jalan yang di kerjakan fiktif mas…..,” ucapnya. Rabu 29/11/2023.

Tidak sampai disitu, awak media juga terus melakukan investigasi dan menggali keterangan dari beberapa warga Desa di tempat yang berbeda lagi, menemui warga lain, salah satunya berinisial (M).

“Ada beberapa ratus meter jalan yang rusak, kalau di ukur dari tiang satu ke tiang satunya mas, itu kurang lebih 100 meteran, juga tidak kunjung di perbaiki sampai sekarang. Jalan yang rusak itu cuma di ukur ukur saja sama Pak Kamituo (J) dan temannya (Y), kalau tidak tiga kali (3x) ya empat kali (4x) an, sampai bosan lihat lihat bolak-balik diukur, tapi tidak juga di perbaiki. Andai ada calon kepala Desa yang amanah pasti akan di dukung oleh warga sini mas, di Desa Sumberejo dan Desa lain itu jalannya bagus-bagus semua mas, cuma di sini saja kayak anak tiri” Ujar (M) warga Desa setempat, Rabu, 29/11/2023.

Itu Pak Kades (T), kalau yang akan datang mencalonkan kepala Desa lagi, dua periode tidak akan jadi mas, dan tidak akan ada yang mau memilih dia,” imbuh (M) saat menyampaikan ke awak media.

Dengan adanya aduan dan kekecewaan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh beberapa perwakilan warga di Desa wonokerto Kec. Bantur Kabupaten Malang, sangatlah perlu di perhatikan oleh Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi hal yang merugikan Negara.

Presiden Joko Widodo meminta agar Pemerintah Desa memanfaatkan, mengelola serta merealisasikan anggaran dana Desa sebaik mungkin, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi di Desa-desa secara keseluruhan agar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Namun di sini (T), selaku Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Bantur menjelaskan secara singkat saat dikonfirmasi, menurut pihaknya terkait dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dijalankan sesuai regulasi.

“Progam pembangunan desa banyak sesuai regulasi mas ditahun ini,” papar (T) kepala Desa Wonokerto dengan singkat, Rabu, 20/12/2023.

Akan tetapi, sesuai fakta dilapangan dan keterangan dari beberapa warga setempat, tak terkecuali beberapa ketua RT, memunculkan permasalahan yang belum bisa terselesaikan di Desa Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Dan sudah jelas bagi para pelanggar hukum (oknum) penyalahgunaan Dana Desa, salah satunya dapat di kenai Pasal 603. “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun”. (Tim Red)

Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.id atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.