Sei Mangkei – Kalangan masyarakat menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kini menjadi sorotan serius. PT Basic International Sumatera diduga membangun mess gedung penginapan untuk menempatkan puluhan tenaga kerja asing asal negara China di dalam lokasi perusahaan serta mengoperasikan batching plant (pabrik pencampur beton) di dalam area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Senin, (02/03/2026).
Keberadaan fasilitas tersebut memicu pertanyaan besar. Pasalnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei diperuntukkan khusus bagi kegiatan industri sesuai rencana induk dan regulasi yang ketat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tanpa izin yang jelas.
Pertanyaan Publik Menggantung
Sejumlah pertanyaan kini mengemuka dan belum terjawab secara resmi:
-Apakah gedung penginapan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
-Apakah batching plant memiliki izin operasional yang sah?
-Apakah dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL telah dikantongi?
-Apakah seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan master plan KEK Sei Mangkei?
Jika benar pembangunan dan operasional dilakukan tanpa kelengkapan izin atau tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum di kawasan strategis nasional.
Di Mana Pengawasan?
Sorotan kini mengarah kepada berbagai pihak terkait:
-Pengelola KEK Sei Mangkei
-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
-Dinas Lingkungan Hidup
-Aparat penegak hukum
Publik mempertanyakan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan? Apakah ada inspeksi mendadak (sidak) resmi? Atau justru terjadi pembiaran?
KEK bukan kawasan tanpa aturan. Setiap bangunan dan aktivitas usaha di dalamnya wajib mengikuti regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku. Jika aturan bisa dilangkahi tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan negara dipertaruhkan.
Potensi Sanksi Tegas
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
-Penyegelan fasilitas
-Penghentian operasional paksa
-Pencabutan izin usaha
-Pembongkaran bangunan tidak berizin
-Sanksi administratif dan denda
-Potensi sanksi pidana lingkungan jika terbukti tidak memiliki dokumen resmi
Desakan Investigasi Terbuka
Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi terbuka dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jika dugaan pelanggaran ini benar dan tidak ditindak, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola KEK Sei Mangkei sebagai simbol investasi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi. Awak Media akan terus mengawal perkembangan ini hingga ada penjelasan dan langkah konkret dari pihak berwenang.
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.







