Diduga Kaki Tangan Jaringan TS Alias Bendot Diamankan, Publik Pertanyakan Keseriusan Bongkar Bandar Besar SIMALUNGUN

oleh -75 Dilihat

– Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan disebut sebagai kaki tangan jaringan TS alias Bendot dikabarkan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Huluan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang diamankan hanya merupakan bagian bawah dari jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi sorotan masyarakat di wilayah Bandar Huluan dan sekitarnya.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Sebelumnya, berbagai pengungkapan kasus narkoba juga telah dilakukan aparat kepolisian di wilayah Simalungun, termasuk Bandar Huluan dan Perdagangan. �

Namun, di tengah apresiasi terhadap penangkapan pelaku lapangan, masyarakat mempertanyakan mengapa sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali atau bandar besar, yakni TS alias Bendot, belum tersentuh proses hukum apabila memang benar namanya kerap disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kritik Tajam untuk APH
Razia tempat hiburan malam, patroli malam, hingga penangkapan pengguna dan pengedar skala kecil memang sering dilakukan.

Namun ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba bukanlah banyaknya kaki tangan yang ditangkap, melainkan sejauh mana aparat mampu membongkar dan memutus mata rantai jaringan hingga ke bandar dan pengendalinya. �

Masyarakat berhak bertanya:Mengapa yang sering ditangkap hanya kurir, pengguna, atau pengedar kecil?

Apakah pengembangan perkara sudah dilakukan secara maksimal?

Apakah aliran uang hasil narkoba sudah ditelusuri?

Siapa pemasok utama barang haram tersebut?

Mengapa nama yang berulang kali disebut warga belum juga diproses secara terbuka?

Apabila benar terdapat jaringan besar yang masih beroperasi, maka penangkapan kaki tangan semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Satu orang ditangkap, besok muncul pengganti. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pembongkaran jaringan sampai ke akar-akarnya.

Penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan bawah akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu APH harus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, siapapun dia.

Aturan Terbaru yang Dapat Diterapkan
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

2. Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

3. Pasal 132 ayat (1)
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pelaku utama.
Pasal ini dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika.

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apabila hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, kendaraan, rumah atau usaha tertentu, dapat diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga aset hasil kejahatan dapat disita negara.

Desakan Masyarakat Masyarakat Bandar Huluan dan Kabupaten Simalungun menunggu langkah nyata aparat untuk:Mengembangkan perkara hingga ke bandar besar.

Menelusuri jaringan pemasok narkoba.
Membuka secara transparan hasil pengembangan kasus.Menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.Membuktikan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar seremonial penangkapan pelaku lapangan.

Jika benar pelaku yang diamankan merupakan kaki tangan jaringan TS alias Bendot, maka publik tentu menunggu: **akankah kasus ini berhenti pada kurir dan pengedar kecil, atau justru menjadi pintu masuk membongkar seluruh jaringan hingga ke aktor utamanya?**

Hingga berita ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari Polsek bandar huluan.(Jody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.