DIDUGA JASA PENGANGKUTAN PT PAN MENYALAHI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN LALU LINTAS

oleh -124 Dilihat

Keterangan photo: photo hanya ilustrasi

Simalungun – Aktivitas operasional jasa pengangkutan (PAN) yang berlokasi di Gang SPBU, Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta penggunaan jalan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak menyebutkan bahwa terdapat dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, sehingga memunculkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan tokoh pemuda KNPI (Komite nasional pemuda Indonesia)

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Dugaan Pelanggaran Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

PT PAN diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai tenaga bongkar muat.
Apabila terbukti, hal tersebut dapat bertentangan dengan: Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang pengusaha mempekerjakan anak.
Pasal 69 mengatur pengecualian yang sangat terbatas bagi pekerjaan ringan dengan syarat tertentu.

Ketentuan tersebut juga telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dugaan Pelanggaran Upah dan Lembur
Perusahaan diduga tidak memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja bongkar muat.

Ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 88A UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai hak pekerja atas upah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sepanjang masih berlaku beserta perubahan yang relevan).

PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, dan kompensasi, termasuk kerja lembur.
Jam Kerja Diduga Melebihi Ketentuan
Para pekerja diduga bekerja melebihi batas waktu kerja tanpa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Ketentuan yang dapat menjadi acuan:
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan mengenai waktu kerja.

Pasal 86 UU Ketenagakerjaan, yang memberikan hak kepada pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dugaan Pelanggaran Muatan Angkutan dan Kelas Jalan Selain persoalan ketenagakerjaan, truk-truk pengangkut milik PT PAN yang beroperasi di wilayah Nagori Bandar juga diduga melintasi jalan kelas III C dengan muatan yang melebihi kapasitas atau kelas jalan yang diizinkan.

Apabila terbukti, hal tersebut dapat bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 19, mengenai klasifikasi dan fungsi jalan.

Pasal 169, yang mengatur kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan tata cara pemuatan.

Ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan (ODOL) yang diatur dalam peraturan pelaksana.Harapan kepada Instansi Berwenang

Masyarakat berharap agar:

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kepolisian melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.Dinas Perhubungan bersama Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan yang diduga melebihi kapasitas muatan dan melanggar ketentuan kelas jalan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

Catatan redaksi ;

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media jalurlangit.id
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.