Diduga Cemari Lingkungan, Asap Hitam Cerobong PT Prima Sauhur Lestari Tuai Sorotan Pemerhati Hukum

oleh -279 Dilihat

Simalungun – Dugaan pencemaran lingkungan akibat kepulan asap hitam dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Sauhur Lestari menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati hukum. Kepulan asap hitam tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara serta menimbulkan keresahan bagi warga yang bermukim di sekitar perusahaan.

Pemerhati hukum dan sosial masyarakat, Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H., menyatakan bahwa apabila benar asap hitam yang keluar dari cerobong pabrik berasal dari emisi yang tidak memenuhi baku mutu, maka kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan dan pengujian emisi.

“Setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dugaan pencemaran udara tidak boleh diabaikan karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Aliaman.

Ia menjelaskan bahwa pengendalian pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi baku mutu emisi dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang menunjukkan bahwa emisi cerobong melebihi baku mutu atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban lingkungan, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliaman juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta kementerian terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel emisi, dan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian pencemaran udara di PT Prima Sauhur Lestari.

“Kami meminta agar dilakukan pengawasan secara objektif dan transparan. Jika perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT. Prima Sauhur Lestari terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.