DIDUGA ADA MARK-UP ANGGARAN ISI TABUNG OKSIGEN RSUD PERDAGANGAN RP600,06 JUTA, INSPEKTORAT DAN KEJATI SUMUT DIMINTA LAKUKAN PENYELIDIKAN

oleh -239 Dilihat

SIMALUNGUN, 19 AGUSTUS 2026 — Anggaran belanja bahan isi tabung gas/oksigen pada RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran 2026 senilai Rp600.060.000, kini menjadi sorotan dan patut dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Berdasarkan pemberitaan Portal News Sumut pada 19 Agustus 2026, pihak RSUD Perdagangan menyebut anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan gas medis/oksigen pasien selama satu tahun.

Dalam konfirmasi yang diberitakan, disebutkan spesifikasi oksigen 6 m³ sebanyak 3.650 kali pengisian dengan harga Rp164.400 per tabung/pengisian, sehingga totalnya mencapai Rp600.060.000.

Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata besarnya pagu anggaran, melainkan apakah harga Rp164.400 per pengisian oksigen 6 m³ tersebut benar-benar merupakan harga yang wajar, sesuai standar harga pemerintah, HPS, harga pasar, spesifikasi teknis dan kontrak pengadaan yang berlaku di Kabupaten Simalungun.

PERBANDINGAN HARGA MENIMBULKAN PERTANYAAN

Sebagai bahan pembanding, Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk TA 2026 mencantumkan isi ulang oksigen spesifikasi 6 m³ sebesar Rp120.000 per kali.

Sementara itu, dokumen Standar Harga Satuan Kabupaten Karawang mencantumkan beberapa pembanding, antara lain isi ulang oksigen 6 m³ sebesar Rp93.200 dan isi ulang oksigen medis 6 m³ sebesar Rp61.050.

Dengan menggunakan angka Rp120.000 sebagai salah satu pembanding, maka terdapat:
Harga yang disebut RSUD Perdagangan: Rp164.400/pengisian
Harga pembanding Pemalang: Rp120.000/pengisian
Selisih: Rp44.400/pengisian
Volume yang disebut: 3.650 kali
Selisih indikatif: Rp162.060.000

Perhitungan tersebut hanya merupakan indikasi awal berdasarkan data pembanding, bukan kesimpulan bahwa Rp162.060.000 telah menjadi kerugian negara.

Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan dan audit terhadap dokumen pengadaan serta realisasi pembayaran.
SPESIFIKASI YANG HARUS DIPERIKSA
Yang juga harus dibuka kepada publik adalah spesifikasi barang/jasa yang sebenarnya dibeli.

Jika yang dimaksud adalah isi ulang oksigen medis 6 m³, maka yang harus diperiksa antara lain: Kapasitas tabung 6 m³

Apakah oksigen yang dibeli merupakan oksigen medis atau oksigen industri;
Tingkat kemurnian/kualitas oksigen sesuai peruntukannya;

Tekanan pengisian dan volume aktual setiap pengisian;

Sertifikasi dan legalitas penyedia;
Apakah harga Rp164.400 sudah termasuk PPN;

Apakah harga sudah termasuk biaya transportasi dan distribusi;
Lokasi/filling station tempat pengisian;
Frekuensi dan jumlah tabung yang benar-benar diisi;

Bukti penerimaan barang/jasa;
Faktur, invoice dan bukti pembayaran;
Kontrak atau surat pesanan;

HPS atau dokumen dasar penetapan harga;
Standar Harga Satuan/SSH/SBU yang berlaku di Kabupaten Simalungun TA 2026.
Dengan demikian, tabung 6 m³ tidak boleh disamakan dengan pembelian tabungnya.

Yang diberitakan adalah belanja isi tabung gas/oksigen, sehingga yang menjadi objek perbandingan utama adalah biaya pengisian oksigen 6 m³, bukan harga pembelian tabung baja kosong.

PERTANYAANNYA: MENGAPA RP164.400?
Jika harga pengisian oksigen 6 m³ dianggarkan Rp164.400, maka publik berhak mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut.

Apakah terdapat spesifikasi khusus?
Apakah terdapat biaya distribusi yang menyebabkan harga menjadi lebih tinggi?
Apakah terdapat kontrak tahunan dengan harga tertentu?

Apakah harga tersebut telah melalui survei pasar?

Apakah harga tersebut sesuai HPS?
Apakah harga tersebut sesuai Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2026?

Dan yang paling penting, berapa harga yang benar-benar dibayarkan kepada penyedia?

Sebab, pagu anggaran sebesar Rp600.060.000 tidak dengan sendirinya berarti seluruh anggaran telah dibelanjakan. Pemeriksaan harus membedakan antara pagu, nilai kontrak, realisasi volume dan realisasi pembayaran.

INSPEKTORAT DIMINTA SEGERA AUDIT
Mengingat pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, maka persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan internal.

Inspektorat Kabupaten Simalungun diminta tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi melakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran harga.

Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:
Pertama, dokumen perencanaan dan penganggaran.

Kedua, HPS atau dasar penetapan harga.
Ketiga, survei harga pembanding.
Keempat, proses pemilihan penyedia.
Kelima, kontrak dan volume pekerjaan.
Keenam, bukti pengisian oksigen yang sebenarnya.

Ketujuh, invoice dan bukti pembayaran.
Kedelapan, pemeriksaan terhadap penyedia untuk memastikan barang/jasa benar-benar diberikan sesuai volume yang dibayarkan.
KEJATI SUMUT DIMINTA LAKUKAN PENYELIDIKAN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diminta melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana, khususnya apabila terdapat perbedaan antara harga yang seharusnya dengan harga yang dibayarkan dan perbedaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, substansi tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara telah dikodifikasikan dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 604. KPK menjelaskan bahwa Pasal 603 dan 604 menjadi pengaturan baru yang menggantikan substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk Pasal 603, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, disertai denda kategori II sampai kategori VI. Sedangkan Pasal 604 juga mengatur penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana yang berat.
Namun demikian, dugaan selisih harga saja belum cukup untuk menyimpulkan tindak pidana korupsi.

Harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri/orang lain/korporasi sesuai unsur pasalnya, serta kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dibuktikan.

JANGAN HANYA PERIKSA PPTK
Pemeriksaan juga jangan berhenti pada PPTK.

Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam rangkaian kegiatan tersebut, mulai dari:

pejabat perencana;
PPTK;
PPK;

pejabat pengadaan/UKPBJ apabila
terlibat;

pejabat yang menyetujui pembayaran;
bendahara;

penyedia;
pihak yang melakukan survei harga;
serta pihak lain yang terbukti memiliki peran.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran, maka harus dihitung secara pasti berapa nilai kerugian keuangan daerah dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Publik juga patut mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut karena menyangkut belanja pelayanan kesehatan yang bersumber dari keuangan daerah/BLUD.

Karena itu, RSUD Perdagangan dan pihak terkait diharapkan membuka informasi yang tidak dikecualikan, terutama:
RAB/HPS, spesifikasi, volume, kontrak/SPK, nama penyedia, harga satuan, jumlah realisasi pengisian, invoice, serta nilai pembayaran yang telah direalisasikan.

Sebelumnya, Portal News Sumut memberitakan bahwa media telah meminta rincian anggaran dan realisasi kepada pihak RSUD Perdagangan namun belum memperoleh rincian tersebut.

DESAK AUDIT TERBUKA DAN PROFESIONAL
Kami meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan pemeriksaan terhadap anggaran Belanja Bahan Isi Tabung Gas/Oksigen RSUD Perdagangan TA 2026 sebesar Rp600.060.000.

Kami juga meminta Kejati Sumut melakukan telaah dan, apabila ditemukan indikasi pidana serta bukti permulaan yang cukup, meningkatkan penanganannya sesuai kewenangan hukum.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional, bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan uang publik benar-benar digunakan secara ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan pasien.

Jika harga Rp164.400 ternyata dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan spesifikasi, kualitas, distribusi, pajak, kontrak dan kondisi pasar, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa harga sengaja dinaikkan tanpa dasar yang sah, volume tidak sesuai realisasi, atau terdapat rekayasa pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai anggaran pelayanan oksigen bagi pasien justru menjadi ruang terjadinya pemborosan atau penyimpangan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.