Dampak Era Digital Terhadap Peran Pemerintahan Daerah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

oleh -154 Dilihat

Ilham : Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Dampak era digital terhadap peran pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat luas dan positif. Transformasi digital memungkinkan pemerintah daerah untuk mempercepat dan mempermudah layanan publik melalui e-government, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan administrasi secara online tanpa harus datang langsung ke kantor, yang meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015) mengatur bahwa kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan tersebut dengan prinsip otonomi seluas-luasnya untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat setempat.

Selain itu, pelimpahan tugas dan kewenangan kepala daerah kepada wakil kepala daerah juga diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 9 Tahun 2015, yang memungkinkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah tetap berjalan lancar meskipun kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan. Hal ini penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan digital dan administrasi pemerintahan daerah.
Merujuk kepada informasi dari APJII, jumlah pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 215,63 juta pada tahun 2022-2023. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 220,3 juta pengguna, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 2,67%. Total pengguna Internet ini sebanding dengan 275,77 juta, yang setara dengan 78,19% dari keseluruhan populasi Indonesia. Angka ini juga meningkat 1,17% dibandingkan periode 2021-2022, yang mencatat 77,02%. Ketika mempertimbangkan pengguna pria, layanan ini digunakan oleh 79,32% dari total pengguna. Angka ini lebih tinggi dibandingkan penetrasi internet di kalangan wanita, yang berada di angka 77,36%.

Dari data APJII yang menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 215,63 juta orang (78,19% dari total populasi) dengan penetrasi tinggi di perkotaan (77,36%) dan terus meningkat, dimana dampak era digital terhadap peran pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu berupa:
Peningkatan akses layanan publik secara digital
Dengan banyaknya pengguna internet, pemerintahan daerah dapat menyediakan layanan publik secara online yang lebih mudah diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja, mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean panjang di kantor pemerintahan.
Transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik
Digitalisasi memungkinkan dokumentasi dan pemantauan layanan secara elektronik sehingga mengurangi risiko maladministrasi dan korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Peningkatan partisipasi masyarakat
Platform digital membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, mengawasi kinerja pemerintah, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan, sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih partisipatif dan responsif.

Pengembangan ekonomi digital dan inklusi sosial
Dengan penetrasi internet yang tinggi, pemerintah daerah dapat mendorong pengembangan ekonomi digital, seperti e-commerce produk lokal dan promosi pariwisata digital, yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan infrastruktur dan literasi digital
Meskipun penetrasi internet tinggi, masih ada tantangan seperti kesenjangan akses di daerah pedesaan, kesiapan infrastruktur teknologi, serta literasi digital masyarakat dan aparatur pemerintah yang harus ditingkatkan agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan merata.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, mengatur pembentukan tim percepatan digitalisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan pembayaran digital masyarakat guna mendukung transparansi dan inklusi keuangan. Serta adanya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital (masih dalam proses legislasi) bertujuan mengatasi persoalan transformasi digital di pemerintahan, termasuk infrastruktur, SDM, dan regulasi, agar pembangunan digital di daerah lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, tingginya pengguna internet memberikan peluang besar bagi pemerintahan daerah untuk mengoptimalkan transformasi digital dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola digitalisasi serta perlu adanya regulasi yang kuat dalam membentuk fondasi hukum bagi pemerintahan daerah untuk mengadopsi teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dimana Hal ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat, dan inovasi lokal yang pada akhirnya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.