Bupati Simalungun Terbitkan SE Penangkapan Ikan Pora‑pora, yang Melanggar Terancam Denda Rp 100 Juta

oleh -51 Dilihat
Oplus_16908288

​PAMATANG RAYA — Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas untuk melindungi dan melestarikan ekosistem perairan umum di Danau Toba. Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 Tahun 2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-Pora / Ikan Bilih di Perairan Umum Danau Toba Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 Juli 2026.

​Surat edaran ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 500.5.6/3697/2026 tanggal 8 Mei 2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-Pora (Mytacoleucus padangensis) di Perairan Danau Toba.

Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat.

​Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perikanan yang menjadi dasar hukum surat edaran tersebut, setiap pihak yang melanggar ketentuan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, racun, setrum, maupun alat tangkap yang merusak ekosistem terancam sanksi pidana serta denda administratif hingga mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

​ISI LENGKAP SURAT EDARAN BUPATI SIMALUNGUN
​Yth.

​Camat se-Wilayah Danau Toba
​Lurah dan Pangulu Nagori se-Wilayah Danau Toba
​SURAT EDARAN
NOMOR 500.5.2.16/1/2026 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENDALIAN PENANGKAPAN IKAN PORA-PORA / IKAN BILIH DI PERAIRAN UMUM DANAU TOBA KABUPATEN SIMALUNGUN

​Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 500.5.6/3697/2026 tanggal 8 Mei 2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-Pora (Ikan Bilih / Mytacoleucus padangensis) di Perairan Danau Toba, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat, bersama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

​Penangkapan ikan pora-pora / ikan bilih dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan;

​Dilarang keras melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap yang merusak ekosistem;

​Alat tangkap yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dengan ukuran mata jaring minimal 1 (satu) inci;

​Dilarang keras melakukan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan, muara sungai saluran air masuk Danau Toba dan ikan dengan berukuran kecil yang belum layak tangkap;

​Masyarakat dan kelompok nelayan agar menjaga kawasan perairan Danau Toba dari pencemaran dan kerusakan habitat;

​Bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan serta pengawasan dalam penerapan larangan ini bersama perangkat daerah yang membidangi perikanan dan lingkungan hidup serta kepolisian guna mendorong partisipasi aktif lintas sektor, termasuk pelibatan Lembaga Pendidikan dan media, peserta didik dan komunitas serta seluruh unsur Masyarakat lainnya;

​Melaporkan apabila ditemukan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
​Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.