*BPN Simalungun Lakukan Pengecekan Lapangan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dengan Aset PT KAI*

oleh -413 Dilihat

Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berdampak langsung pada kepentingan publik dan perusahaan negara. Kali ini, fokus diarahkan pada upaya inventarisasi dan pengecekan lapangan terhadap indikasi tumpang tindih sertipikat hak dengan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor IP.02.02/222-12.08/III/2025 bertanggal 19 Maret 2025, BPN Simalungun mengundang dua pihak penting yakni Manager Penjagaan Aset PT KAI (Persero) dan Pangulu Perlanaan untuk menghadiri kegiatan pengecekan lapangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025 di Kantor Pangulu Perlanaan, yang ditetapkan sebagai titik kumpul kegiatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Drs. Moren Naibaho, M.Si, menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut atas surat tanggapan dari PT KAI terkait permintaan informasi dan penjelasan mengenai kepemilikan aset di wilayah tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menyelesaikan potensi tumpang tindih lahan yang dapat menghambat kepastian hukum dan tata kelola aset negara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menemukan solusi konkret, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh elemen, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, dapat mendukung proses ini dengan tenang dan terbuka,” dalam surat di sampaikan Moren Naibaho.

Dalam surat tersebut, BPN Simalungun juga meminta agar pihak terkait turut berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini murni untuk kepentingan inventarisasi dan penertiban administrasi pertanahan.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, dokumen undangan ini telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN dengan fitur validasi surat dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Hal ini memperkuat komitmen ATR/BPN dalam menerapkan sistem digital yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Turut menerima tembusan surat tersebut adalah Kapolres Simalungun, Camat Bandar, serta dua tokoh masyarakat desa Perlanaan, Sdr. Sukur dan Sdr. Sakdiah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penataan kembali hak atas tanah di wilayah Kabupaten Simalungun semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.