Berjalan 5 Bulan Tak Ada SP2HP, Alfianto,SH Mohon Kapolri Turun Tangan Selesaikan Laporan Kasus Kliennya.

oleh -475 Dilihat

Foto : Alfianto SH dan bukti laporan polisi an. Kliennya

Simalungun, “Sudah kita tindaklanjuti, hasil pemeriksaan sudah naik ke penyidikan” pernyataan tersebut merupakan hasil konfirmasi awak media tanggal 13 Mei 2024 dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Ghulam,S.I.K

Namun pada fakta dan kenyataannya, kasus video viral dan dugaan pencabulan yang diderita oleh seorang gadis yang bernama Ruspita Sari, yang kepergok Isteri Guntur Jovar Hutabarat yang sedang tertidur pulas dalam kamar rumahnya pada bulan Maret 2024 yang lalu, yang letak TKP berada di Perumahan Parsaoran, belum diketahui dan diterima korban serta pengacaranya hasil perkembangan penyelidikan, penyidikan seperti apa yang disampaikan oleh Kasar Reskrim Polres Simalungun.
“Terakhir saya kordinasi kepada penyidik, penyidik menyampaikan agar berkomunikasi langsung dengan Kanit, sementara Kasat Reskrim sudah berjanji akan segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku Guntur Jovar Hutabarat, ucap Alfianto SH

Alfianto, SH menambahkan sangat kecewa atas pelayanan dari Penyidik, Kanit dan kasat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan informasi terbaru atas perkembangan kasus kliennya.
“Sungguh miris, Penyidik, Kanit dan Kasat Reskrim Polres Simalungun kurang berkomunikasi dan terkesan tertutup atas kasus klien saya, dan sudah berjalan sekira 5 (lima) bulan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan perkaranya klien saya Ruspita belum sampai kepada saya selaku penasehat hukumnya.

Oleh karenanya, Saya berharap dan memohon kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat turun tangan menyelesaikan kasus klien saya ini, agar tercipta supermasi hukum yang transparan untuk menuju Indonesia emas, tutup Alfianto. SH.

Sebelumnya diketahui korban Ruspita Sari, didampingi pengacaranya Alfianto, SH telah melaporkan Guntur Jovar Hutabarat dan isterinya, atas beberapa kasus yang dialaminya, diantaranya :
1). LP/B/59/III/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, tanggal 4 Maret 2024 2). LP/B/60/III/2024/SPKT/POLRES/ SIMALUNGUN, tanggal 4 Maret 2024 3). LP/B/61/III/2024/SPKT/Polres Simalungun, tanggal 4 Maret 2024

Kasus yang dilaporkan sudah berjalan kurang lebih 5(lima) bulan berjalan, akan tetapi korban Ruspita Sari dan pengacaranya belum menerima perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres Simalungun.

Menyikapi mangkraknya kasus yang telah dilaporkan Puspita Sari dengan didampingi pengacaranya Alfianto, SH, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meilala, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas. (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.