Bandar Sabu Jhn alias Taat’To Diduga “Kebal Hukum” Di Bandar Masilam, Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Aparat.

oleh -143 Dilihat

Keterangan photo : photo hanya ilustrasi

Simalungun — Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kembali memantik kemarahan masyarakat. Nama Jhn alias “Taat’To” kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kecamatan Bandar Masilam dan sekitarnya.

Masyarakat menilai kondisi ini bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang selama ini terus menggaungkan perang terhadap narkoba. Sebab, di tengah gencarnya penangkapan pengguna kecil dan kurir lapangan, sosok yang diduga bandar besar justru disebut masih bebas beraktivitas seolah kebal hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berani menangkap rakyat kecil, sementara pemain besar dibiarkan bebas,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, jaringan peredaran sabu tersebut diduga menjangkau wilayah Gunung Serawan, Tapak Kuda, Bandar Gunung, Bandar Masilam hingga Bandar Masilam II. Warga bahkan mengaku resah karena narkoba dinilai semakin terang-terangan merusak lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.

Munculnya istilah “kebal hukum” di tengah masyarakat tentu bukan tanpa alasan. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin dugaan aktivitas peredaran narkoba yang disebut-sebut sudah lama menjadi pembicaraan warga justru belum mampu disentuh secara serius oleh aparat penegak hukum.

Jika benar informasi tersebut telah lama diketahui masyarakat namun belum ada tindakan tegas, maka hal ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap keseriusan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan generasi muda, memicu tindak kriminal, merusak ekonomi keluarga, dan menghancurkan masa depan masyarakat. Karena itu, publik menilai aparat tidak cukup hanya melakukan penangkapan seremonial demi pencitraan, namun harus benar-benar membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat dengan ancaman pidana berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika bahkan mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu.

Selain itu, Pasal 132 UU Narkotika juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, membantu, atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat mendesak Kapolres Simalungun dan Polda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran sabu di Bandar Masilam. Publik meminta penindakan dilakukan secara nyata, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kalau bandar besar tetap bebas sementara yang ditangkap hanya pemakai dan kurir kecil, masyarakat tentu berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi internal secara serius apabila terdapat oknum yang diduga bermain mata atau melakukan pembiaran terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut. Sebab perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil apabila masih ada oknum yang diduga melindungi atau memberi ruang terhadap para pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun maupun dari pihak Jhn alias “Taat’To” terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab apabila peredaran narkoba terus dibiarkan tumbuh subur, maka yang hancur bukan hanya satu dua orang, tetapi masa depan generasi Kabupaten Simalungun secara keseluruhan.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.