*APH diduga dukung Penjual Miras, lokasi Peredaran Narkoba di THM Brewzy di Perdagangan*

oleh -537 Dilihat

Keterangan foto : Jadwal Line Up di THM Brewzy Perdagangan

Simalungun, Hancur sudah tatanan keagamaan, adat istiadat di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun akibat hadirnya tempat hiburan malam Brewzy di Perdagangan.

Pasalnya, Kabupaten Simalungun yang memiliki motto Habonaron do Bona kini menjadi tempat yang salah dan dijadikan ladang cuan bagi aparat penegak hukum dalam mendukung peredaran narkoba, peredaran miras.
“Sudah jelas tidak memiliki izin Operasional THM, izin edar miras dan khawatir menjadi sarang peredaran narkoba dan prostitusi, kenapa APH memberikan dukungan penuh untuk THM Brewzy di Perdagangan?” Sebut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

saat ditemui di salah satu mesjid oleh awak media, warga tersebut menambahkan akan dampak negatif dari hadirnya THM Brewzy di Perdagangan.
“Perlu diketahui bersama hadirnya THM Brewzy di Perdagangan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat baik seperti yang diberitakan lewat narasi media bayaran THM Brewzy sewaktu pencitraan kemarin?

Dampak negatif meliputi hancurnya moral, akhlak, adat dan adab bagi generasi pemuda-pemudi di Kab. Simalungun khususnya di Kecamatan Bandar, lalu akan banyak masyarakat Simalungun yang berjangkit penyakit kelamin yang menjurus ke penyakit mematikan HIV, THM Brewzy ini harus segera di tutup paksa, APH jangan diam”, bila hal ini tidak juga di respon diminta dengan besar harapan Majelis Ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kabupaten Simalungun, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar Masilam Kecamatan Bosar Maligas, bersama masyarakat dapat turun langsung melakukan penutupan THM tersebut, ucapnya sembari kesal.

Disisi lain, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kapolres Simalungun dan Kasatreskrim Simalungun lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait Tempat Hiburan Malam Brewzy di Perdagangan yang telah melanggar aturan dan meresahkan warga tersebut.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.