*Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitorus*

oleh -41 Dilihat

Medan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pendidikan tinggi atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus.

Surat dengan nomor: B/76/II/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus, yang ditujukan kepada Legiman Pranata di Medan, menyebutkan bahwa tim penyelidik dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter sedang mendalami laporan atas dugaan penggunaan dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu, sebagaimana dilaporkan oleh Legiman pada 25 November 2024 lalu.

Penyelidikan mengacu pada berbagai regulasi hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penyidik menduga, dua identitas atas nama yang mirip tersebut digunakan untuk keperluan administratif yang berkaitan dengan sektor pendidikan tinggi.

Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K., Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam surat resminya menginformasikan bahwa dua orang penyidik telah ditugaskan dalam perkara ini, yakni Iptu Bayu Mahardika, S.Tr.K, dan Aiptu Sunardi Sanjaya. Keduanya dapat dihubungi langsung untuk memfasilitasi percepatan proses penyelidikan.

Langkah Polda Sumut ini diharapkan sebagai sinyal positif terhadap komitmen institusi penegak hukum dalam menanggapi kasus-kasus yang menyangkut keabsahan dokumen kependudukan dan integritas data pendidikan — dua pilar penting dalam sistem administrasi negara.

Tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan Kabidpropam Polda Sumut, dapat menunjukkan atensi serius pimpinan Polda terhadap perkara ini.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., memberikan kritik tajam terhadap langkah Polda Sumatera Utara dalam menangani dugaan pemalsuan identitas oleh Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus. Kasus yang dilaporkan oleh warga bernama Legiman Pranata itu saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Meski Polda Sumut telah menerbitkan surat resmi bernomor B/76/II/RES.1.24./2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang menyatakan bahwa tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter tengah bekerja menyelidiki dugaan penggunaan KTP palsu untuk keperluan dokumen negara dan pendidikan tinggi, Wilson menilai proses itu masih jauh dari kata transparan.

“Kita menghargai respons formal Polda Sumut, tetapi publik menuntut lebih dari sekadar surat pemberitahuan. Kita ingin lihat tindakan konkret, bukan sekadar pemanis birokrasi,” tegas Wilson, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI tahun 2012, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (16/4/2025).

Wilson mempertanyakan mengapa kasus dengan indikasi serius—menyangkut dua identitas berbeda atas nama hampir sama yang digunakan untuk kepentingan administratif negara—masih sebatas penyelidikan berlarut-larut tanpa kejelasan hasil.

“Ini bukan kasus sepele. Kalau benar ada pemalsuan identitas, ini bisa menyentuh dugaan pemalsuan dokumen negara. Apalagi digunakan dalam ranah pendidikan tinggi, yang menyangkut integritas sistem akademik nasional,” ujarnya.

Wilson juga mengingatkan agar pihak kepolisian tidak terpengaruh oleh kekuatan politik atau kepentingan pihak tertentu dalam menuntaskan kasus ini.

“Publik tahu siapa Sihar Sitorus. Jangan sampai status sosial atau politik seseorang membuat hukum kehilangan taring. Kalau benar terbukti ada pemalsuan, harus diproses hingga ke meja hijau,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wilson mendorong agar Polda Sumut membuka akses komunikasi dan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada pelapor maupun masyarakat sipil, agar tidak menimbulkan spekulasi atau asumsi adanya perlindungan terhadap pihak terlapor.

Sementara itu, pihak pelapor, Legiman Pranata, maupun pihak Sihar Sitorus, belum memberikan pernyataan resmi. Namun surat yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabidpropam menunjukkan bahwa institusi Polda Sumut secara struktural memang menaruh atensi pada laporan ini.

Wilson menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam mengawal kasus-kasus serupa agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. (SAD/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.