SIMALUNGUN – Kantor Hukum MHD. ALIAMAN HAMONANGAN SINAGA, S.H. & Partners memastikan akan segera mengajukan pengaduan resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara terhadap pemilik akun Facebook “Melfa Damanik” dan “Mmdiva Nayla” atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak yang diduga sebagai pemilik kedua akun tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan meskipun telah diberikan kesempatan melalui Somasi/Teguran Hukum yang dilayangkan oleh Kantor Hukum MHD. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Mila Damanik.
Advokat Mhd.Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H. menjelaskan bahwa somasi merupakan bentuk penghormatan terhadap asas penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak yang disomasi dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk menghapus unggahan, menghentikan penyebaran informasi yang merugikan klien kami, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik. Oleh karena itu, kami akan membawa perkara ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aliaman.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti elektronik yang telah dikumpulkan, terdapat dugaan bahwa unggahan dan komentar yang dibuat melalui akun Facebook tersebut mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui media elektronik.
Dasar Hukum yang Akan Dilaporkan
Pihak kuasa hukum menyatakan laporan yang akan diajukan mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
2. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE.
3. Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tentang pencemaran, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
4. Pasal 434 KUHP
Tentang fitnah, apabila tuduhan yang disebarluaskan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
5. Pasal 67 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (apabila memenuhi unsur)
Terkait penggunaan dan penyebaran data pribadi seseorang tanpa hak atau tanpa persetujuan yang sah.
Selain laporan pidana, kuasa hukum juga tengah mempersiapkan langkah hukum perdata berdasarkan:
Pasal 1365 KUHPerdata
Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat perbuatan pelaku.
Tidak Ada yang Kebal Hukum
Aliaman menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan hukum.
Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak kehormatan orang lain.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.
Saat ini seluruh tangkapan layar unggahan, komentar, identitas akun, serta dokumen pendukung lainnya telah diamankan sebagai alat bukti dan akan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.





