*Dugaan Kutipan Rp250 Ribu terhadap Guru Sertifikasi di Gunung Malela Harus Diusut Tuntas dan Transparan*

oleh -132 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Jalurlangit.id || Simalungun, Munculnya dugaan kutipan sebesar Rp250 ribu terhadap sejumlah guru sertifikasi di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerhati pendidikan. Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik serta integritas dunia pendidikan.

Informasi mengenai dugaan kutipan tersebut mencuat setelah sejumlah guru disebut menandatangani surat pernyataan terkait adanya pungutan yang diduga dilakukan dalam proses tertentu yang berkaitan dengan guru sertifikasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai:
dasar hukum kutipan,
pihak yang memerintahkan,
tujuan penggunaan dana,
serta legalitas praktik tersebut.

Hingga saat ini, pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Malela disebut belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka kepada publik terkait dugaan pungutan sertifikasi guru tersebut. Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat serta kalangan tenaga pendidik.

Karena itu masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pendidikan, Ombudsman, dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan secara objektif, terbuka, dan profesional agar persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah dunia pendidikan.

Guru Adalah Pilar Pendidikan Bangsa
Guru merupakan ujung tombak pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk:
moral generasi muda,
kecerdasan bangsa,
dan masa depan negara.

Karena itu, segala bentuk dugaan pungutan yang membebani guru harus menjadi perhatian serius.
Dana sertifikasi guru sejatinya merupakan hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dinilai dapat mencederai:
marwah dunia pendidikan,
kepercayaan tenaga pendidik,
serta integritas birokrasi pendidikan.
Dugaan Kutipan Harus Dibuka Secara Transparan

Masyarakat menilai bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara internal semata.

Publik meminta agar:
Seluruh mekanisme kutipan dijelaskan secara terbuka.

Dasar hukum kegiatan yang berkaitan dengan pungutan dipublikasikan.
Pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif.
Guru-guru yang memberikan keterangan mendapat perlindungan.

Hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat.

Transparansi sangat penting agar tidak muncul:
tekanan terhadap guru,
intimidasi, maupun dugaan adanya pembungkaman informasi.
Masyarakat juga meminta pihak Korwil Gunung Malela segera memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik liar di tengah masyarakat.

Aturan Hukum yang Berkaitan
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam Pasal 14 ayat (1), guru memiliki hak memperoleh:
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,
jaminan kesejahteraan,
perlindungan,
dan penghargaan sesuai tugas profesionalnya.

Tunjangan sertifikasi merupakan bagian dari hak profesional guru yang diberikan negara berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar aturan jelas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan profesi guru.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam Pasal 40 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
penghargaan,
perlindungan hukum,
dan pembinaan karier.
Negara berkewajiban menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang dapat merugikan tenaga pendidik.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila suatu pungutan dilakukan dengan:
penyalahgunaan jabatan,
pemaksaan, atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana.

Karena itu dugaan praktik pungutan wajib diperiksa secara cermat dan profesional.

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli

Pemerintah telah membentuk Saber Pungli untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka aparat berwenang diminta melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guru Jangan Ditekan atau Diintimidasi
Masyarakat berharap para guru diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

Dalam banyak kasus, persoalan pungutan sulit terungkap karena:
adanya rasa takut,
ketergantungan birokrasi,
maupun kekhawatiran terhadap posisi pekerjaan.

Karena itu APH dan pemerintah diminta memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan informasi demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pendidikan Jangan Dijadikan Ruang Kepentingan

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang:
kejujuran,
keteladanan,
dan integritas moral.

Apabila benar terdapat praktik yang membebani guru, maka hal tersebut menjadi tamparan serius terhadap dunia pendidikan.

Masyarakat menilai tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan:
jabatan,
posisi birokrasi, maupun kekuasaan administratif,
untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

APH dan Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak:
Inspektorat,
Kepolisian,
Kejaksaan,
Ombudsman,
Dinas Pendidikan,
serta Korwil Pendidikan Gunung Malela, agar segera melakukan:
Pemeriksaan lapangan.

Klarifikasi terhadap guru-guru terkait.
Pemeriksaan administrasi dan aliran dana.

Audit kegiatan yang berkaitan dengan kutipan.

Penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi formalitas.
(*)

Sumber : Pena24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.