Pimpinan Media Online DaerahPost.com Diancam Kontraktor Proyek Pembangunan Kantor Camat

oleh -167 Dilihat

**

Bengkulu Utara – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Pimpinan media online DaerahPost.com melaporkan adanya ancaman dari kontraktor proyek pembangunan pagar Kantor Camat Arma Jaya, Bengkulu Utara, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ancaman tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp dan bahkan disertai tuduhan pemerasan serta tantangan duel.

Insiden ini bermula ketika tim DaerahPost.com melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar kantor camat. Dari hasil observasi di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material, seperti penggunaan pasir laut dalam adukan beton serta tidak adanya pasir urug, padahal dalam dokumen Bill of Quantity (BOQ) telah tercantum spesifikasi material yang seharusnya digunakan.

Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Camat Arma Jaya melarang akses terhadap dokumen proyek, kini kontraktor pelaksana proyek malah mengancam pimpinan DaerahPost.com secara langsung.

“Awalnya saya hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, tapi justru mendapat ancaman. Kontraktor tersebut menuduh saya melakukan pemerasan, bahkan menantang saya untuk duel,” ujar pimpinan DaerahPost.com.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tindakan seperti ini tidak hanya menghambat transparansi publik tetapi juga mengancam demokrasi dan kebebasan informasi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPi) Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.

“Itu tabiat tolol dan bodoh yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi APPi, untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Kasus ancaman terhadap pimpinan media online DaerahPost.com oleh kontraktor proyek pembangunan pagar Kantor Camat Arma Jaya Bengkulu Utara menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran hukum yang serius.

Anggota PPWI Bengkulu Hidayat Saleh, mengecam keras sikap kontraktor yang mengancam wartawan hanya karena melakukan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, pers memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana publik, terutama dalam proyek yang didanai oleh pemerintah.

“Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan bertugas untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas publik, bukan untuk diancam atau ditantang duel. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Bengkulu,” tegasnya.

Hidayat Saleh, juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada DaerahPost.com dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers di Bengkulu untuk bersolidaritas dan tidak takut dalam mengungkap kebenaran.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin undang-undang, dan setiap upaya menghalanginya harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada lagi wartawan yang diintimidasi hanya karena menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Hidayat Saleh,berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Selain itu, mereka mengimbau agar kontraktor atau pihak mana pun yang merasa keberatan terhadap pemberitaan lebih memilih jalur klarifikasi atau hak jawab, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku ancaman masih terus bergulir. Pimpinan DaerahPost.com bersama organisasi jurnalis dan tim hukum tengah berkoordinasi untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian yang serius dari pihak berwenang.

Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Diharapkan, aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang dan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.