20 kg narkotika Jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

oleh -77 Dilihat

Sumut – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut

“Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan,”ucap Hadi

Pengungkap ini hasil pengembangan ditangkapnya 2 orang tersangka MI dan RJ pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka MI memperoleh Narkotika dari Aceh

Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan kemudian dan hari Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan – banda Lhokseumawe diamankan 1 (satu) orang bernama MY

Dari keterangan tersangka MY menyimpan Narkotika di rumah yang beralamat Jl. Besar Medan-Banda lhoksemawe, selanjutnya dilakukan penggeledahan
dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) Kg dan turut diamankan 1 (satu) orang perempuan yang bernama EM

YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya

“Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka,” pungkas Hadi(caesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.