Tokoh Masyarakat Hendra Sukmana Sinaga Minta PT Prima Indo Rubber Peduli Lingkungan dan Perhatikan Keluhan Warga

oleh -78 Dilihat

Keterangan photo:Tokoh masyarakat Hendra Sukmana Sinaga , S.Kom, M.H

Simalungun — Aktivitas operasional PT Prima Indo Rubber (PIR) yang berlokasi di Jalan Suryadi, Lingkungan XII, Kelurahan Perdagangan I Sebrang A, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, belakangan menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan pengolahan getah slab menjadi crumb rubber (SIR 20) tersebut dinilai kurang memperhatikan dampak lingkungan terhadap warga sekitar.

Tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Perdagangan Sebrang A, Hendra Sukma Sinaga, meminta pihak manajemen perusahaan agar lebih peduli terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar area operasional perusahaan.

Menurut Hendra, sejumlah warga telah datang langsung maupun menghubungi dirinya melalui telepon untuk meminta bantuan mediasi terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Prima Indo Rubber.

Salah seorang warga, Yuliana, yang tinggal di Jalan Al-Jihat Lingkungan XI, mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi perusahaan. Ia menyampaikan bahwa bau menyengat yang muncul hampir setiap hari sangat mengganggu aktivitas keluarga serta waktu istirahat mereka.

Saat ditemui awak media, pada 21 Mei 2026, Hendra Sukmana Sinaga membenarkan adanya keluhan masyarakat tersebut dan menyatakan keprihatinannya.

“Kita akan mencoba membangun komunikasi yang baik dengan pihak manajemen PT Prima Indo Rubber agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Bila diperlukan, persoalan ini akan kita sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Namun saya berharap pendekatan persuasif dan musyawarah tetap dikedepankan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah mediasi itu juga datang dari Ketua LPM Kelurahan Perdagangan I, Abdullah Nur. Ia berharap Hendra Sukmana Sinaga dapat menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan demi terciptanya solusi yang baik dan kondusif.

Hal senada turut disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda (Herwindo) yang mendukung langkah mediasi untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan hubungan baik antara warga dengan pihak perusahaan.

Selain persoalan lingkungan, Hendra Sukmana Sinaga yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014–2019 dan 2019–2024 juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang dilalui armada perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa pembangunan pengaspalan dan rabat beton di Jalan Amal merupakan dana aspirasi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Simalungun, dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati akses jalan yang layak.

“Perusahaan menikmati jalan tersebut sah-sah saja, tetapi harus ikut merawat dan menjaga kondisi jalan. Saat ini Jalan Amal sudah mulai mengalami kerusakan,” tegasnya.

Hendra menambahkan, apabila kerusakan jalan semakin parah dan tidak ada perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, warga tidak menutup kemungkinan akan memasang portal pembatas untuk mencegah truk-truk bermuatan berlebih melintas di Jalan Amal.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang dan badan usaha memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan perusahaan memiliki pengendalian dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran udara maupun bau.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (over dimension dan over loading/ODOL) yang dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan jalan umum wajib menjaga fungsi dan kelayakan jalan.

Masyarakat berharap pihak PT Prima Indo Rubber dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi dugaan pencemaran bau serta ikut berpartisipasi dalam perawatan infrastruktur jalan demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga sekitar.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.