Jakarta, Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12), Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan soal data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
“Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai menteri, diminta menyerahkan data terkait perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ujar Yasonna kepada awak media.
Yasonna menjelaskan bahwa data perlintasan tersebut merujuk pada perjalanan Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kepulangannya sehari setelahnya. Namun, saat itu belum ada pencekalan terhadap Harun Masiku.
“Baru belakangan keluar pencekalan. Itu saja, selebihnya hanya penjelasan teknis untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya.
Pemeriksaan sebagai Ketua DPP PDI-P
Selain diperiksa sebagai Menkumham, Yasonna juga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan. Ia dimintai penjelasan terkait surat yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan Nomor 57 P/HUM/2019.
“Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA karena saat itu ada tafsir berbeda dalam proses pencalegan setelah putusan judicial review,” jelas Yasonna.
Ia menyebutkan bahwa surat tersebut bertujuan meminta panduan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon legislatif terpilih. Menurut Yasonna, MA merespons surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum yang relevan.
“Mahkamah Agung memberikan balasan yang menjelaskan diskresi partai dalam konteks penetapan caleg terpilih sesuai pertimbangan hukum,” lanjutnya.
Kasus Harun Masiku dan Peran Strategis Yasonna
Harun Masiku, mantan caleg PDI-Perjuangan yang diduga terlibat kasus suap terhadap komisioner KPU, masih menjadi buronan sejak 2020. Data perlintasan yang sempat menjadi polemik saat itu kini kembali menjadi perhatian dalam penyelidikan KPK.
Keterangan yang diberikan Yasonna dianggap penting untuk memperjelas dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menandakan bahwa KPK terus mendalami berbagai aspek terkait keberadaan Harun Masiku dan keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu.
Yasonna menegaskan bahwa dirinya siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. “Kami menghormati proses hukum, dan saya sudah memberikan penjelasan sesuai dengan kapasitas yang diminta,” pungkasnya.
Dinamika Politik dan Hukum
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dalam proses pencalegan dan mekanisme internal partai politik. Langkah KPK memeriksa Yasonna, baik sebagai Menkumham maupun Ketua DPP PDI-P, menunjukkan upaya lembaga antikorupsi untuk mengungkap fakta di balik skandal yang berlarut-larut ini.
Apakah pemeriksaan ini menjadi awal baru dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku? Publik menunggu kelanjutan penyelidikan KPK untuk menuntaskan kasus yang telah lama menjadi teka-teki ini. (**)