*Tidak Ada Kejelasan Ganti Rugi Tanah, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Penyelesaiannya Ke PT. AR*

oleh -327 Dilihat

Jalurlangit.id || Menurut RHa Hasibuan, S.H.,dkk sebagai kuasa hukum Persadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, ketidakpedulian PT AR sudah melampaui batas kewajaran. “Implikasinya bukan sekadar merusak kredibilitas perusahaan, namun menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, “tegas beliau.

Meski pihak keluarga telah menawarkan berbagai solusi selama tahapan mediasi, PT AR belum menunjukkan itikad baik. Akibatnya, persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan—dengan nomor register 30/PDT.G/2025/PN.PSP— akan memasuki fase pembacaan gugatan.

Kuasa hukum menegaskan ultimatum tegas atas PT AR: “Jika PT AR tetap tidak bersedia memenuhi kewajiban, kami meminta Anda segera mengosongkan, menghentikan aktivitas dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat apapun.

“Permintaan ini bukan gertakan—melainkan panggilan terakhir sebelum kerusakan hukum benar-benar terjadi.

Selain itu, kuasa hukum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan provisionil, yakni menghentikan sementara aktivitas PT AR atas lahan yang disengketakan ini sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bukan soal membahayakan proses bisnis, namun menjaga kepentingan hukum pemilik lahan yang sah agar terhindar dari kerugian lebih lanjut.

Konferensi pers yang digelar juga menyalakan alarm politik: Presiden, DPR, Menteri Terkait, Komnas HAM, Gubernur Sumut, hingga Bupati dan DPRD Tapsel diminta turun tangan. Ini bukan teatrikal; ini panggilan kolektif agar hukum tidak semata‑mata birokrasi, tapi sarana melindungi agraria rakyat.

Adapun hal – hal yang disampaikan ke awak media terkait permasalahan ini adalah sebagai berikut:

1. Kuasa hukum Persadaan Siregar Siagian menyebut PT AR hingga kini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 190,58 hektar di Desa Ramba Joring. Bagaimana tanggapan PT AR atas klaim tersebut?

2. Disebutkan bahwa pihak Persadaan sudah menggugat PT AR di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register perkara: 30/PDT.G/2025/PN.PSP. Mengapa pihak PT AR masih melakukan aktivitas di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan?

3. Dalam konferensi pers itu juga dijelaskan bahwa selama proses mediasi, keluarga besar Siregar Siagian telah menawarkan solusi terbaik, namun belum ada titik temu. Apa kendala yang membuat PT AR tidak menerima atau menindaklanjuti tawaran mediasi tersebut?

4. Pihak kuasa hukum menyebut PT AR “tanpa hak menguasai dan mengerjakan lahan” klien mereka. Apakah PT AR memiliki dokumen sah seperti akta jual beli, ganti rugi atau sertifikat yang bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut?

5. Disebutkan ada “kesempatan terakhir” yang diberikan keluarga Siregar sebelum sidang pembacaan gugatan. Apakah PT AR siap menyelesaikan kewajiban ini sebelum masuk persidangan lebih lanjut?

6. Kuasa hukum juga meminta Presiden RI, DPR, Menteri terkait, hingga Gubernur Sumut untuk turun tangan dalam masalah ini. Apakah PT AR merasa langkah itu akan mempengaruhi posisi perusahaan dalam penyelesaian sengketa?
Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring Fahran Siregar, dkk tidak tertutup kemungkinan akan melakukan unjuk rasa besar besaran ke pihak – pihak terkait demi mempertahankan hak-nya atas tanah seluas 190 Ha.

Hingga berita ini di Publikasikan PT. AR belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait ganti rugi Tanah tersebut, akan tetapi awak media akan berusaha meminta penjelasan langsung kepada manajemen PT. AR.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media Jalurlangit.id, Terimakasih

Sumber : Pres Rilis Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.